Begini Curangnya Pelaku Merombak Handphone Seken Jadi Seperti Baru

Begini Curangnya Pelaku Merombak Handphone Seken Jadi Seperti Baru

Ratusan handphone rekondisi yang disita polisi di Jembatan 5 Barelang. (foto: ist/kasatreskrim)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika mengatakan tangkapan handphone rekondisi berbagai jenis dan merek di Jembatan 5 Barelang, dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kombes Helmy Santika menjelaskan, bahwa handphone rekondisi tersebut merupakan handphone yang telah diganti-ganti onderdilnya, seperti chasing yang baru, baik handphone second maupun yang KW.

"Rekondisi itu merupakan handphone second maupun KW yang diganti pada bagiannya sehingga menjadi baru, seperti yang second diganti chasingnya menjadi baru," ujar Helmy, Sabtu (16/4/2016).

Pelaku yang memproses handphone tersebut, dikenakan dengan Pasal 62 Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 2 milliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 16 koper besar yang berisi ratusan handphone rekondisi berbagai jenis dan merek, di Kawasan Jembatan 5 Barelang, Sabtu (16/4/2016).

Dalam penangkapan, handphone rekondisi tersebut, rencannya akan dibawa keluar dari Batam. Selain itu, polisi mengamankan empat orang.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews