Lingga Masuk Empat Besar Daerah Paling Informatif di Kepulauan Riau

Lingga Masuk Empat Besar Daerah Paling Informatif di Kepulauan Riau

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lingga, Izjumadillah, S.Pd., MM, mewakili Bupati Lingga. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Lingga, Batamnews – Pemerintah Kabupaten Lingga kembali mencatatkan prestasi dalam keterbukaan informasi publik. Pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang digelar di Balai Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kamis (11/12/2025), Pemkab Lingga meraih peringkat ke-4 kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Informatif se-Provinsi Kepri dengan nilai 96,83.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lingga, Izjumadillah, S.Pd., MM, mewakili Bupati Lingga. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Acara dibuka dengan sambutan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri, Arison, S.Pt., MM, yang menekankan pentingnya membuka ruang komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya berarti pemerintah memberikan informasi, tetapi juga menerima masukan, kritik, dan partisipasi publik untuk membangun tata kelola yang lebih transparan.

“Publik harus bisa bertanya, mengkritik, dan berkontribusi. Pemerintah tidak boleh hanya satu arah,” tegas Arison.

Komisi Informasi Provinsi Kepri saat ini diketuai Arison bersama jajaran komisioner: Wakil Ketua Drs. H. Muhammad Djuhari, Komisioner Bidang PSI Saud Maruli Samosir, S.T., Komisioner Bidang ASE Alfian Zainal, S.S., serta Komisioner Bidang Lembaga E. Afrizal, S.Sos.

Dalam pembacaan Surat Keputusan penetapan pemenang oleh Ketua Tim Monev, E. Afrizal, diumumkan bahwa Kabupaten Lingga berada di posisi keempat, di bawah:

  1. Kabupaten Bintan – Nilai 98,83

  2. Kota Tanjungpinang – Nilai 97,88

  3. Kota Batam – Nilai 97,65

Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kepri, Dr. H. T. S. Arif Fadillah, S.Sos., M.Si., dalam sambutannya menjelaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak setiap warga negara. Pemerintah wajib menyediakan informasi yang benar, akurat, dan mudah diakses, sehingga masyarakat dapat memahami kebijakan dan penggunaan anggaran daerah.

“Keterbukaan informasi adalah bagian dari pelayanan publik, bukan sekadar kewajiban administratif. Transparansi membangun kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa akses informasi yang baik mendorong partisipasi publik dalam memberi masukan dan kritik berbasis data, sehingga pemerintahan menjadi lebih responsif dan akuntabel. Karena itu, kepala perangkat daerah diminta memperkuat fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), termasuk layanan digital dan komunikasi publik.

Arif Fadillah juga menyampaikan apresiasi kepada 42 badan publik yang menerima penghargaan dari total 151 badan publik yang dinilai pada tahun ini.

“Prestasi ini hasil kerja keras PPID Utama dan PPID Pelaksana di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, dan peran Komisi Informasi yang memastikan keterbukaan informasi berjalan sesuai ketentuan,” ucapnya.

Acara tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kepri, instansi vertikal, perwakilan pemerintah kabupaten/kota, Wakil Ketua Komisi Informasi, dan para komisioner dari berbagai bidang.

Pencapaian ini menjadi dorongan bagi Pemkab Lingga untuk terus meningkatkan pelayanan informasi publik dan memperkuat budaya transparansi sebagai bagian dari semangat “Kepri Maju Makmur Sejahtera.”

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :