Penimbunan Pesisir Bengkong Diduga Ilegal, Lingkungan dan Nelayan Jadi Korban

Penimbunan Pesisir Bengkong Diduga Ilegal, Lingkungan dan Nelayan Jadi Korban

Aktivitas penimbunan tersebut diduga dilakukan oleh PT GP. Lokasinya berada di pesisir Tanjung Buntung dengan titik koordinat sekitar 1°10'37,7" LU dan 104°02'24,8" BT. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Suara keberatan atas reklamasi di pesisir Bengkong makin nyaring. Organisasi lingkungan hidup Akar Bhumi Indonesia (ABI) resmi melaporkan dugaan aktivitas reklamasi ilegal di kawasan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam.

Laporan itu dikirim ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia dan ditembuskan ke BP Batam serta sejumlah dinas terkait, setelah rangkaian investigasi lapangan menemukan indikasi pelanggaran prosedur dan kerusakan ekosistem pesisir yang dinilai masif.

Ketua Akar Bhumi Indonesia, Soni Riyanto, dalam surat aduan resmi bernomor 753/ABI-KLH/ADUAN GOLDENPRAWN-XII/2025 tertanggal 1 Desember 2025, menyebut aktivitas penimbunan tersebut diduga dilakukan oleh PT GP. Lokasinya berada di pesisir Tanjung Buntung dengan titik koordinat sekitar 1°10'37,7" LU dan 104°02'24,8" BT.

Temuan awal itu diperkuat hasil verifikasi lapangan yang dilakukan tim ABI pada 23 dan 28 November 2025. Dari kunjungan itu, mereka mendapati aktivitas penimbunan yang diperkirakan sudah mencakup area seluas kurang lebih 2 hingga 3 hektare. Tanah timbunan tampak langsung dituangkan ke laut tanpa pengaman memadai.

Pendiri Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, menggambarkan pola kerja tersebut sebagai praktik yang “ugal-ugalan”. Menurutnya, tanah langsung dibuang ke laut tanpa filter atau silt screen, sehingga air menjadi sangat keruh dan terumbu karang di sekitar lokasi mengalami kerusakan.

“Padahal, proses rehabilitasi terumbu karang sangat sulit dan membutuhkan biaya yang besar. Karena itu, pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap kegiatan di pesisir terutama Izin Prinsip dan Izin Lingkungan,” ujar Hendrik.

ABI menilai aktivitas reklamasi ini bukan sekadar persoalan teknis di lapangan, tetapi sudah menyentuh ranah pelanggaran hukum. Mereka merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Di luar aspek regulasi, yang paling dulu merasakan dampaknya adalah nelayan tradisional. Air laut yang keruh dan penuh sedimen membuat ikan menjauh, sementara keramba dan alat tangkap nelayan terpapar langsung.

Romi (52), nelayan keramba yang sudah lama menggantungkan hidup di perairan Bengkong, bercerita soal perubahan drastis yang ia alami. Hasil tangkapan turun tajam, sementara ikan-ikan di kerambanya mati hampir setiap hari karena air yang berlumpur.

“Kami bukan menolak pembangunan. Tapi lakukanlah pembangunan itu sesuai prosedur. Faktanya, sampai sekarang pemerintah dan perusahaan tidak menjalankan kewajibannya,” tegas Romi.

Keluhan serupa datang dari Rompen (38), nelayan tradisional lainnya. Ia membandingkan penghasilannya dulu dan sekarang dengan nada pasrah.

“Dulu dua jam melaut bisa dapat Rp100.000. Sekarang satu hari penuh pun sulit mencapai angka itu. Padahal, sekali jalan saja biaya minyak kami lebih dari Rp70.000,” ucapnya.

Kondisi air yang keruh memaksa ikan menjauh ke tengah laut, area yang sulit dijangkau perahu kecil milik nelayan tradisional. Ipen (45), nelayan lain, hanya mampu menunjukkan hasil tangkapan berupa ikan-ikan kecil yang nyaris tak laku di pasar.

“Ikan macam begini mana mau orang beli. Tukar minyak pun tak laku,” keluhnya.

Melihat kondisi di lapangan, Akar Bhumi Indonesia mendesak pemerintah pusat dan daerah tidak lagi berpangku tangan. Mereka meminta respons cepat berupa evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lingkungan di kawasan tersebut.

“Kami mendorong pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola lingkungan di kawasan tersebut. Faktanya, sudah banyak terjadi perubahan ruang laut menjadi daratan yang tidak dapat dibiarkan begitu saja,” kata Hendrik Hermawan.

Laporan resmi ABI ini telah ditembuskan kepada Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, PSDKP Batam, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri dan Kota Batam. ABI berharap kiriman surat itu tidak berhenti sebagai berkas administrasi, melainkan ditindaklanjuti dengan pengawasan ketat dan langkah penegakan hukum yang nyata di lapangan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :