Hakordia 2025, Kejari Batam Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, SH, MH Saat Membagikan Baju Kaos Anti Korupsi Kepada Masyarakat, Selasa (9/12) siang. (Foto: Humas Kejaksaan Negeri Batam)
Batam, Batamnews – Kejaksaan Negeri Batam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 pada Selasa, 9 Desember 2025, dengan rangkaian kegiatan yang menegaskan komitmen pemberantasan korupsi.
Peringatan ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran kejaksaan untuk kembali meneguhkan peran dalam menjaga integritas dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat dari praktik-praktik koruptif.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma SH, MH, bersama para Kepala Seksi, Kasubagbin, serta seluruh jajaran, mengikuti peringatan ini dengan mengusung tema nasional “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”.
Tema tersebut menjadi pengingat bahwa perjuangan melawan korupsi bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.
Peringatan dimulai dengan upacara resmi, di mana Kajari Batam bertindak sebagai Inspektur Upacara dan membacakan amanat Jaksa Agung. Dalam amanat tersebut, ditegaskan bahwa Hakordia bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi momentum penting untuk meneguhkan kembali komitmen melawan korupsi yang digambarkan sebagai ancaman nyata bagi kemanusiaan, pembangunan nasional, serta masa depan generasi mendatang.
Usai upacara, jajaran Kejaksaan Negeri Batam melanjutkan kegiatan dengan menggelar kampanye antikorupsi di depan kantor Kejari. Ratusan kaos dan stiker dibagikan kepada masyarakat pengguna jalan sebagai bentuk ajakan nyata untuk bersama-sama menolak korupsi.
Di sela kegiatan, Kajari Batam menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas segala bentuk praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Rangkaian Hakordia 2025 berlanjut dengan kegiatan edukatif berupa kuliah umum di Universitas Internasional Batam (UIB). Di hadapan ratusan mahasiswa, Kajari Batam menjelaskan bahwa Kejaksaan sedang mengimplementasikan arahan Presiden terkait penguatan pemberantasan korupsi di sektor-sektor vital negara.
Ia juga menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi sejak dini agar nilai kejujuran, disiplin, dan keberanian menolak penyimpangan menjadi bagian dari budaya generasi muda.
Selain di kampus, Kejari Batam melalui Seksi Intelijen juga memberikan penerangan hukum di Dinas Pendidikan. Acara tersebut diikuti oleh 50 kepala sekolah tingkat SD dan SMP. Dalam kegiatan itu, Kepala Seksi Intelijen Priandi Firdaus, SH, MH memaparkan materi bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Penguatan Integritas Pegawai”, yang bertujuan memperkuat kesadaran antikorupsi di lingkungan pendidikan.
Pada momentum Hakordia ini, Kejari Batam turut mempublikasikan capaian penanganan perkara korupsi sepanjang tahun 2025. Untuk tindak pidana korupsi, tercatat enam perkara pada tahap penyelidikan, enam perkara penyidikan, tujuh pra-penuntutan, sebelas tahap penuntutan, tiga belas eksekusi, serta dua perkara dalam proses upaya hukum.
Sementara itu, untuk tindak pidana khusus lainnya, Kejari Batam menangani dua belas perkara pra-penuntutan, dua puluh satu penuntutan, enam belas eksekusi, dan empat perkara upaya hukum. Data tersebut menunjukkan intensitas penanganan perkara yang terus meningkat dan menjadi bukti keseriusan kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum.
Kejaksaan Negeri Batam juga melaporkan keberhasilan pengembalian keuangan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp11.809.780.423,19. Capaian ini dinilai sebagai kontribusi nyata dalam mendukung pemulihan dan optimalisasi keuangan negara dari kerugian akibat tindak pidana.
Kegiatan Hakordia 2025 menjadi penegasan bahwa Kejaksaan Negeri Batam terus mendukung program nasional dalam memperkuat pemberantasan korupsi melalui profesionalisme penyidikan, peningkatan kapasitas, hingga optimalisasi perampasan aset. Fokus penguatan kelembagaan dan integritas internal diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Komentar Via Facebook :