Hotman Paris Kawal Kasus Pembunuhan Dwi Putri
Pengacara Kondang, Hotman Paris Hutapea, Bersama Kakak Kandung Korban, foto bersama di Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Seusai Konferensi Pers, Jumat (05/12/2025). (Foto. Dok. Tim Hotman 911/Batamnews.co.id).
Batam, Batamnews - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea beserta timnya dari Hotman 911, Kantor Hukum Puri & Partner Law, secara resmi mengawal kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Dwi Putri Aprilian Dini (25).
Korban, seorang calon Ladies Companion (LC) asal Lampung, ditemukan tewas setelah mengalami penganiayaan sadis di sebuah mess agensi di kawasan Batu Ampar, Batam.
Dalam konferensi pers di Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat, 5 Desmber 2025, Hotman Paris menegaskan komitmen timnya untuk mengawal proses hukum.
"Tim Hotman 911 siap mengawal dan mengawasi jalannya mekanisme hukum atas tragedi pembunuhan berencana terhadap Almarhumah Dwi Putri Aprilian Dini di Batam," ujarnya.
Baca juga: Satu Hari Hilang, Motor Scoopy BP 2466 HH Kembali ke Pemilik Berkat CCTV dan Polisi
Hotman juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan menyeluruh. "Khususnya Kapolsek Batu Ampar hingga Kapolda Kepri, agar segera menindaklanjuti seluruh jaringan para pelaku yang ada di Kepri," tegasnya.
Kronologi dan Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap setelah jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth, Sagulung, Batam, pada Sabtu, 29 November 2025 dini hari. Polisi kemudian menetapkan dua Tempat Kejadian Perkara (TKP):
Rumah Sakit Elisabeth, tempat jenazah pertama kali dilaporkan.
Sebuah rumah di Perumahan Jodoh Permai Blok D 28, yang diduga sebagai lokasi korban disiksa.
Menurut Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru, penganiayaan berlangsung dalam kurun waktu yang lama, yaitu dari Selasa, 25 November 2025 hingga Kamis, 27 November 2025 malam.
"Korban mengalami kekerasan selama 3 hari sebelum akhirnya meninggal," jelasnya.
Polsek Batu Ampar telah menangkap empat tersangka:
- Wilson Lukman alias Koko (28 tahun), sebagai pelaku utama.
- Anik Istikoma Noviana alias Melika Levana alias Mami (36 tahun).
- Putri Angelina alias Papi Tama (23 tahun), koordinator LC.
- Salmiati alias Papi Charles (25 tahun), koordinator LC.
Tiga tersangka terakhir tinggal serumah di TKP dan berperan sebagai koordinator LC di agensi terkait.
Kompol Amru mengungkapkan motif kejahatan ini didasari informasi palsu. Wilson Lukman tersulut emosi setelah mendapat kabar dari pacarnya, Melika, bahwa ia dicekik oleh korban.
"Padahal, video yang menunjukkan Melika dicekik itu tidak benar. Itu adalah tuduhan dan rekayasa yang dibuat oleh pacar pelaku," terang Kapolsek.
Baca juga: Korban Kekerasan Wilson Diminta Melapor, Romo Paschal: Negara dan Kami akan Dampingi
Polisi menyita 18 barang bukti, termasuk lakban yang digunakan untuk mengikat korban, sejumlah memory card, tisu bekas darah, alat-alat penyiksaan seperti bor, sapu lidi, selang air, dan kayu. Sebuah mobil berpelat BP 1276 VM yang digunakan pelaku juga disita.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan berat berujung maut. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Dengan keterlibatan Hotman Paris, tekanan publik untuk proses hukum yang transparan dan penangkapan seluruh jaringan yang terlibat diharapkan semakin menguat.
Komentar Via Facebook :