Romo Paschalis Desak Hukuman Maksimal 10 Tahun untuk Terdakwa Roslina Penganiaya ART di Batam

Romo Paschalis Desak Hukuman Maksimal 10 Tahun untuk Terdakwa Roslina Penganiaya ART di Batam

Aktivis kemanusiaan sekaligus pemerhati isu kekerasan terhadap perempuan dan anak, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Aktivis kemanusiaan sekaligus pemerhati isu kekerasan terhadap perempuan dan anak, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus atau yang akrab disapa Romo Paschalis, menyampaikan sikap keras terkait proses hukum yang tengah berjalan atas terdakwa Roslina dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap asisten rumah tangganya, Intan.

Menurutnya, berdasarkan hasil persidangan dan bukti-bukti visual yang telah beredar, ia memprediksi sekaligus berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim menerapkan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang KDRT, yakni 10 tahun penjara.

"Kalau saya memprediksi kurang lebih 10 tahun. Karena kalau kita mengacu pada UU KDRT, jika mengakibatkan penganiayaan berat, itu maksimal 10 tahun, kecuali jika mengakibatkan kematian bisa 15 tahun," ujar Romo Paschalis kepada awak media.

Ia menilai vonis tersebut merupakan hukuman yang layak, mengingat rentang pidana antara 10 hingga 15 tahun bergantung pada pertimbangan majelis hakim, tetapi fakta persidangan menunjukkan betapa serius dan brutalnya kekerasan yang dialami korban.

Romo juga menyoroti sikap terdakwa selama proses persidangan yang dinilai tidak kooperatif. Salah satu catatan paling memberatkannya adalah penolakan Roslina untuk mengakui perbuatannya, meskipun bukti rekaman dan dokumentasi visual telah ramai diberitakan.

"Satu yang memberatkan saya kira adanya ketidakpengakuan dari Roslina sendiri. Walaupun sudah melihat video yang beredar, tapi dia tidak mengakui. Itu menurut saya hal yang sangat memberatkan," tegas Romo.

Ia menambahkan bahwa rangkaian penganiayaan yang dilakukan tidak hanya menyakitkan secara fisik, tetapi juga merusak masa depan korban secara psikologis. Kekerasan disebut dilakukan secara masif dalam rentang waktu panjang, dan menggambarkan tindakan tidak manusiawi.

Terkait permintaan maaf dari pihak terdakwa yang sempat beredar, Romo menyebut hal tersebut tidak tulus dan sarat kepentingan hukum belaka.

"Permintaan maaf itu harus lahir dari keikhlasan hati dan penyesalan. Tapi yang beredar ini sangat absurd, sangat akal-akalan hanya untuk menyelamatkan dirinya dari jeratan hukum, bukan mengakui kesalahan," tambah Romo.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :