Kapolda Akan Selidiki Proses Reklamasi di Batam

Kapolda Akan Selidiki Proses Reklamasi di Batam

Kapolda Kepri Brigjen Pol. Sam Budigusdian (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polda Kepri akan mendalami adanya dugaan pelanggaran izin proses reklamasi di batam. Izin tersebut dikeluarkan dua instansi Pemko Batam dan BP Batam.

"Kita hanya melakukan sebatas tataran dugaan pelanggaran izin lingkungan. Kalau untuk izin-izin yang dikeluarkan Pemko dan BP Batam nanti didalami dulu oleh penyidik," ujar Brigjen Pol. Sam Budigusdian, Kapolda Kepri, Kamis (14/4/2016).

Sam Budi Gusdian mengatakan, kasus reklamasi di Batam sedikit berbeda dari daerah lain seperti di DKI Jakarta yang jelas di atur di dalam Peraturan Daerah.

"Di Batam sedikit berbeda, karena izin-izinnya di atur oleh Pemko dan BP Batam,” ujar Kapolda Kepri.

Sebelumnya Komisi II DPRD Kota Batam mendatangi Mapolresta Barelang melakukan koordinasi mengenai proses reklamasi dan galian C di Batam.

Pasalnya, sejauh ini, proses reklamasi dan galian C di Batam sangat minim. Padahal potensinya jauh lebih besar melihat aktivitas reklamasi dan pemotongan lahan yang gencar.


[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews