Polda Mulai Seriusi Kasus Reklamasi, Berkas Abob dan A Fuan Dilimpahkan ke Jaksa

Polda Mulai Seriusi Kasus Reklamasi, Berkas Abob dan A Fuan Dilimpahkan ke Jaksa

Abob (Foto: Istimewa)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polda Kepri telah menyerahkan A Fuan, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perizianan dan pengrusakan lingkungan reklamasi Pulau Bokor, Sekupang, Batam ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Dalam kasus reklamasi pulau Bokor, A Fuan ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya Achmad Mahbub alias Abob, seorang pengusaha minyak asal Batam.

Abob saat ini tengah menjalani hukuman penjara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Satu tersangka masih berada di Pekanbaru (Abob), sementara satu tersangka (A Fuan) sudah kita serah bersama barang bukti ke Kejati," ujar Kapolda Kepri Brigjen Pol Drs Sam Budi Gusdian, usai menghadiri acara serah terima dan pemusnahan barang bukti di Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kamis (14/4/2016).

Pada kasus reklamsi pulau Bokor tersebut, A Fuan diketahui sebagai Komisaris PT Power Land dan Abob sebagai Direktur. Dugaan pelanggaran dan pengrusakan lingkungan PT Power Land seluas 58 hektar.

Selain itu, Abob dan A Fuan pada kasus reklamsi pulau bokor tersebut diduga menggunakan empat bendera (perusahaan), pertama PT Power Land, PT Berantay Bay Storage, PT Sunset Sukses dan PT Rempang Sunset. Totalnya seluas 361 hektar.

PT Power Land diketahui telah melakukan reklamasi di kawasan pantai Pulau Bokor selama tiga tahun terakhir. Abob rencananya menyulap kawasan itu menjadi sebuah resort dengan berbagai fasilitas yang ada di dalamnya.

 

[is]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :