1,8 Kg Sabu Digagalkan di Batam, 4 Pelaku Diamankan dan Terancam Hukuman Mati

1,8 Kg Sabu Digagalkan di Batam, 4 Pelaku Diamankan dan Terancam Hukuman Mati

Bea Cukai Bersama Instansi Terkait Ungkap Penindakan Narkoba Senilai 1.7 Kilogram di Kantor Bea Cukai Batam, Selasa (02/12/2025). (Foto. Batamnews.co.id).

Nurjali

Batam, Batamnews - Bea Cukai Batam kembali mencatatkan keberhasilan dengan menggagalkan penyelundupan narkotika. Dalam dua aksi terpisah, petugas menyita total 1,8 kilogram sabu dan mengamankan empat orang pelaku. Mereka kini terancam hukuman berat, bahkan hingga pidana mati.

Aksi pertama terjadi di Bandara Hang Nadim, Sabtu, 22 November 2025. Kecurigaan petugas tertuju pada seorang penumpang berinisial AW (27) yang hendak terbang ke Surabaya. 

Kecurigaan itu terbukti. Setelah pemeriksaan mendalam, petugas menemukan dua bungkus sabu seberat 602 gram tersembunyi rapi di dalam sol sepatu yang dikenakannya.

Baca juga: BNN Berhasil Amankan Buronan Dewi Astutik alias Mami di Kamboja

"Kami merasa ada yang janggal. Pemeriksaan lebih lanjut di bagian insole sepatu mengungkap dua bungkus plastik berisi serbuk kristal putih, diduga kuat sabu," jelas Muhtadi, Kabid P2 Bea Cukai Batam, mewakili Kepala Kantor Zaky Firmansyah, pada Selasa, 2 Desember 2025.

Dari pengakuan AW, kasus ini kemudian berkembang. AW mengaku dijanjikan uang Rp70 juta oleh seorang teman dari Madura, berinisial MH, untuk mengambil sabu dari Tanjung Balai Karimun dan mengantarkannya ke Madura. Di Batam, AW diperintahkan berkoordinasi dengan seorang yang berinisial AH (50).

Petugas lalu bergerak ke kediaman AH di kawasan Bengkong. Di sana, mereka kembali menemukan 666 gram sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur. AH pun turut diamankan.

Tidak berselang lama, pada Senin, 24 November 2025, petugas kembali beraksi di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay. Dua penumpang kapal dari Malaysia, yakni seorang warga negara Malaysia berinisial MA (30) dan seorang WNI berinisial MF (31), menarik perhatian.

Setelah dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan fisik, ternyata keduanya menyembunyikan sabu di dalam tubuh. Total dari kedua pelaku ditemukan 8 bungkus sabu dengan berat 529,7 gram. MA membawa 263,7 gram, sementara MF membawa 266 gram.

Kedua kurir ini mengaku bekerja sebagai driver online di Malaysia. Mereka tergiur menjalankan misi berbahaya ini karena terdesak utang pinjaman online. 

Seorang pengendali di Malaysia berinisial D menjanjikan upah Rp40 juta untuk setiap pengantaran sabu yang rencananya akan dibawa ke Malang.

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Tiga Upaya Penyelundupan Barang Ilegal di Laut dan Pelabuhan dalam Dua Hari

Keempat pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang digunakan mengancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Muhtadi menegaskan, penindakan ini adalah bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam program pemerintah, berkolaborasi dengan Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat hukum lainnya, untuk memerangi penyelundupan narkoba. "Ini wujud kolaborasi untuk melindungi masyarakat, khususnya di Kota Batam," ujarnya.

Sabu seberat 1,8 kilogram yang berhasil disita ini nilainya sangat besar. Diperkirakan, jumlah tersebut bisa menyelamatkan sekitar 9.000 orang dari jerat narkoba dan menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp14 miliar.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :