Dugaan Penggelapan Rp60 Juta Dianggap Tidak Berdasar, Kuasa Hukum Ancam Laporan Balik

Dugaan Penggelapan Rp60 Juta Dianggap Tidak Berdasar, Kuasa Hukum Ancam Laporan Balik

Tim kuasa hukum Dasta Analis, SH, MH bersama Bendrizal, SH angkat bicara terkait perkara yang menyeret klien mereka, Yolanda Ayu Cantika (YL).

Nurjali

Batam, Batamnews - Tim kuasa hukum yang mewakili Yolanda Ayu Cantika (YL) bersiap melayangkan laporan balik. Mereka menilai kantor hukum mereka dicemarkan dalam kasus pinjam meminjam yang dilaporkan ke Polsek Sekupang.

Kasus ini berawal dari transaksi pada Maret 2025. YL meminjam Rp60 juta dari Santo dengan jaminan satu unit Toyota Kijang Innova. Dalam perjalanannya, YL telah membayar cicilan Rp25 juta.

"Masalah muncul saat Santo meminta tambahan bunga Rp10 juta di luar kesepakatan. Klien kami tidak menerima syarat baru itu, sehingga cicilan terhenti," jelas Dasta Analis, SH, MH, salah satu kuasa hukum YL, Senin, 1 Desember 2025 malam.

Baca juga: Usai Bunuh Calon LC di Batam, Pelaku Cari Ustadz untuk Pemakaman Diam-Diam

Merasa terdesak, YL kemudian menyerahkan dana Rp60 juta kepada Andhika Syahputra dari AS Law Firm, yang bertindak sebagai pihak ketiga. Dana itu diminta untuk dikembalikan kepada Santo. Tim kuasa hukum YL menyatakan uang telah dikirim ke Santo dengan bukti transfer lengkap.

Namun, pada 4 November 2025, Santo melalui kuasa hukumnya melaporkan YL ke Polsek Sekupang dengan pasal dugaan penggelapan.

Tim hukum YL menilai laporan itu tidak berdasar. Mereka menegaskan tidak ada unsur penggelapan karena sebagian utang telah dibayar dan mobil jaminan telah dikembalikan. Mereka justru merasa dicemarkan.

"Penyebaran isu dan pemviralan nama kantor hukum kami adalah upaya mencemarkan nama baik," tegas Dasta. Ia menambahkan semua bukti pembayaran dan pengembalian jaminan telah lengkap. Mereka juga melihat ketidakkonsistenan dari pihak Santo yang tetap menuntut bunga tambahan.

Dasta mengaku pihaknya telah memenuhi panggilan penyidik dan menunjukkan semua bukti. "Penyidik sendiri beranggapan laporan mereka tidak benar dan Santo diduga menyembunyikan fakta," klaimnya.

Persoalan ini kian memanas dengan adanya dugaan ancaman untuk memviralkan YL di media sosial, termasuk pemotretan kantor hukum tanpa izin.

Baca juga: Sebelum Disiksa, Dwi Putri Dilukis Wilson Layaknya Badut

Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Riyanto, membenarkan kasus ini sedang diselidiki. "Kita masih menyelidiki kasus ini. Sejumlah saksi juga masih dimintai keterangan," ujarnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum YL menyatakan masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian. Mereka bersiap mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk laporan balik, jika diperlukan untuk melindungi klien dan reputasi kantor hukum mereka.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :