Air Selang Disemprot ke Hidung, CCTV Dilepas: Ini Peran Masing-masing Pelaku

Air Selang Disemprot ke Hidung, CCTV Dilepas: Ini Peran Masing-masing Pelaku

Empat orang tersangka saat di umumkan dalam konfrensi pers yang digelar di Polsek Batu Ampar.

Nurjali

Batam, Batamnews - Unit Reserse Kriminal Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini (25). Empat orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Pengungkapan ini disampaikan pada Senin, 1 Desember 2025, setelah jenazah korban yang bekerja sebagai calon pemandu lagu itu menjalani otopsi. Laporan polisi atas peristiwa ini telah terdaftar sejak 29 November 2025.

Berikut peran masing-masing tersangka dalam drama kekejian ini:

Pertama, Wilson Lukman alias Koko.

Dialah pelaku utama kekerasan fisik. Dengan tangan kosong dan kakinya, ia berulang kali menindih, menendang dada dan leher korban. Tak berhenti di situ, ia memukuli wajah, kepala, hingga sekujur badan korban. 

Baca juga: Para Korban Mulai Speak Up: Kesaksian Mengerikan Ungkap Pola Penyiksaan Wilson & Melika

Ia juga menggunakan seikat sapu lidi untuk menghajar. Kekejiannya berlanjut: ia menyuruh orang lain membeli lakban hitam, lalu mengikat serta memborgol tangan korban. 

Bahkan, saat mulut dan tangan korban sudah tak berdaya, ia masih menyikanya dengan menyemprotkan air selang ke badan dan hidung korban. Untuk menghilangkan jejak, ia juga memerintahkan pelepasan semua CCTV di tempat kejadian.

Kedua, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami.

Peranannya lebih pada pengaturan skenario palsu. Ia membuat atau memerintahkan pembuatan video rekayasa yang memperlihatkan dirinya seolah-olah dicekik oleh korban. 

Semua itu hanya karangan. Selain itu, dialah yang menyuruh dan memberikan uang untuk membeli lakban hitam yang digunakan dalam kejahatan ini.

Ketiga, Putri Eangelina alias Papi Tama.

Ia bertindak sebagai penjaga. Tugasnya adalah mengawasi korban di dalam rumah agar tidak bisa keluar. Atas perintah Mami, ia membeli satu buah lakban hitam. Lakban itulah yang kemudian ia gunakan untuk membantu mengikat tangan dan mulut korban, sebelum akhirnya membantu memborgol kedua tangan korban.

Baca juga: Motif Pembunuhan Sadis di Batuampar Terungkap: Video Rekayasa dan Siksaan 3 Hari Berujung Maut

Keempat, Salmiati alias Papi Charles.

Mirip dengan Papi Tama, perannya adalah mengawasi korban. Ia membeli dua buah lakban hitam. Ia pun turut serta mengikat dan memborgol tangan korban. Tak hanya itu, atas perintah Koko, ia yang melepas sembilan unit CCTV di tempat kejadian, ikut menghapus petunjuk penting bagi penyelidikan.

Demikianlah, masing-masing tersangka memiliki bagian dalam rentetan peristiwa yang merenggut nyawa seorang perempuan muda. Kini, proses hukum sedang berjalan untuk menuntaskan kasus ini.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :