Sidang Tuntutan Kasus Kekerasan ART oleh Roslina Ditunda, Ini Penyebabnya

Sidang Tuntutan Kasus Kekerasan ART oleh Roslina Ditunda, Ini Penyebabnya

Sidang kasus penganiayaan berat terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam.

Nurjali

Batam, Batamnews - Sidang kasus penganiayaan berat terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam. Kali ini, agenda sidang adalah untuk mendengar pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, Roslina dan Merliyati Loru Peda, pada Senin, 1 Desember 2025.

Namun, sidang harus ditunda setelah pembela terdakwa mengajukan permohonan penundaan. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Adi Bayu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya telah menyampaikan analisis yuridisnya. 

JPU menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.

Baca juga: Tewas dengan Cara Tak Wajar di Mess Jodoh Permai, Polisi: Pelaku Pembunuhan Dwi Putri Diduga Berjumlah Lebih dari Satu

Jaksa menjerat perbuatan mereka dengan pasal berlapis: Pasal 44 Ayat (2) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang dikaitkan pula dengan pasal tentang perbuatan berlanjut dan perbuatan yang dilakukan bersama-sama.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya secara terus terang. Korban juga tidak memaafkan,” tegas JPU Aditya. 

Ia menekankan bahwa dampak luka berat dan trauma korban telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan, dan tidak ada hal yang meringankan bagi Roslina.

Usai pembacaan tuntutan itu, Tim Penasihat Hukum terdakwa Roslina mengajukan permohonan kepada majelis hakim. Mereka meminta sidang ditunda untuk mendapatkan waktu yang cukup guna menyusun Nota Pembelaan (Pledoi) secara tertulis.

Permohonan ini diajukan sehubungan dengan dua hal: pertama, untuk menyusun strategi membalas tuntutan jaksa; kedua, karena ada penambahan anggota tim kuasa hukum yang perlu berkoordinasi.

Baca juga: Lobi Gubernur Kepri ke Pemerintah Pusat: FTZ Natuna Menyeluruh Jadi Target

“Kami memohon izin Yang Mulia, dikarenakan adanya penambahan anggota tim kuasa hukum, kami meminta waktu agar persidangan ini dapat ditunda,” ujar perwakilan pembela.

Majelis Hakim pun menyetujui permohonan tersebut. Mereka menilai penundaan perlu diberikan untuk menjamin hak pembelaan terdakwa terpenuhi dengan baik.

“Sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Kamis, 4 Desember 2025, dengan agenda pembacaan Pledoi dari Penasihat Hukum,” tutup Ketua Majelis Hakim Adi Bayu, sebelum mengetuk palu tanda sidang berakhir.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :