Amsakar Surati Menteri LHK, DPR RI, dan Presiden Terkait 367 Kontainer Limbah B3 yang Menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar

Amsakar Surati Menteri LHK, DPR RI, dan Presiden Terkait 367 Kontainer Limbah B3 yang Menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (Foto: Asrul/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang ditembuskan kepada DPR RI dan Presiden Republik Indonesia.

Surat tersebut berisi permohonan penanganan segera atas persoalan penumpukan kontainer limbah elektronik mengandung B3 yang kian mengkhawatirkan di Terminal Peti Kemas (TPK) Batu Ampar.

Langkah ini diambil setelah pihak TPK Batu Ampar melaporkan bahwa kapasitas pelabuhan sudah hampir penuh akibat ratusan kontainer limbah elektronik yang diduga berasal dari Amerika Serikat. Penumpukan tersebut mengganggu aktivitas bongkar-muat dan membebani ruang kargo yang seharusnya diperuntukkan bagi barang-barang resmi.

"Ya. Jadi soal itu, saya sudah menyurati Menteri Lingkungan Hidup yang ditembuskan kepada DPR RI dan Presiden Republik Indonesia. Karena Terminal Peti Kemas Batam juga sudah menyampaikan surat kepada kami bahwa kondisi di pelabuhan itu sekarang sudah mulai full, penuh," ujar Amsakar, Senin (01/12/2025).

Jumlah kontainer berisi limbah elektronik B3 itu sebelumnya hanya 73 unit. Namun dalam hitungan minggu, jumlahnya melonjak tajam hingga mencapai 367 kontainer. Kondisi ini semakin mendesak pemerintah daerah untuk meminta kepastian langkah dari pemerintah pusat.

Menurut Amsakar, tumpukan kontainer tersebut kini menghambat efektivitas kerja TPK Batu Ampar.

"Tumpukan agak mengganggu efektivitas kerja. Jadi sekarang barang ini mau diletakkan di mana?" keluhnya.

Ia menegaskan bahwa keputusan penanganan sepenuhnya berada di tangan kementerian terkait yang sebelumnya mengambil alih penindakan kasus ini. Amsakar berharap Kementerian LHK segera menentukan sikap untuk menghindari penumpukan tanpa solusi yang bisa berdampak pada arus logistik Batam.

"Karena kementerian yang kemarin melakukan eksekusi terhadap problem ini, ya kita harapkan dari... ya tentu saja yang paling ideal... kan kita harapkan, yang paling ideal dari pihak kementerian lah nanti yang memutuskan. Supaya barang ini jangan sampai menjadi tumpukan yang tidak ada solusinya," ujar Amsakar menegaskan.

Amsakar juga menyoroti perlunya kepastian sanksi terhadap barang-barang yang diduga melanggar ketentuan impor tersebut. Menurutnya, ketidakjelasan status hanya membuat beban biaya semakin besar, baik bagi pelaku usaha maupun otoritas pelabuhan.

"Kalau memang barang ini sekiranya tidak ya harus diberikan sanksi, berikan ajalah sanksi yang jelaskan. Nah, kalau sempat berhari-hari di situ, pelaku usahanya saya pikir juga keluar cost. Pemerintah, BP Batam juga space untuk kargonya juga menjadi semakin terbatas kan," jelasnya.

Surat dari TPK Batu Ampar yang disampaikan kepada BP Batam menyebutkan bahwa kondisi kapasitas pelabuhan kini hampir mencapai batas maksimal sehingga berpotensi menghambat masuknya barang-barang legal lainnya.

Surat resmi yang ditandatangani Amsakar tersebut dikirimkan pada malam sebelum rapat paripurna. Ia berharap Kementerian LHK segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan ini agar aktivitas logistik di Pelabuhan Batu Ampar kembali normal dan kasus impor limbah berbahaya ini tidak terus berlarut-larut.

Seluruh kontainer tersebut kini dalam pengawasan ketat Bea Cukai Batam bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sembari menunggu keputusan penanganan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :