Direskrimsus Polda: Kasus Tangkapan Kontainer Dilimpahkan ke Bea Cukai

Direskrimsus Polda: Kasus Tangkapan Kontainer Dilimpahkan ke Bea Cukai

Penanganan dua kontainer berisi barang tegahan berupa furniture yang ditangkap langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin kini memasuki fase penting.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Penanganan dua kontainer berisi barang tegahan berupa furniture yang ditangkap langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin kini memasuki fase penting. Setelah melewati pemeriksaan puluhan saksi dan perbedaan pernyataan antara kepolisian dan Bea Cukai, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait arah kasus ini.

Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Dirkrimsus Polda Kepri, menyatakan bahwa hasil gelar perkara memutuskan perkara tersebut akan dilimpahkan kepada Bea dan Cukai Batam untuk ditangani sesuai ketentuan UU Kepabeanan.

“Hasil gelar kasus ini akan dilimpahkan ke Bea dan Cukai,” ujarnya singkat, tanpa menjelaskan lebih lanjut dasar atau alasan keputusan tersebut.

Pernyataan Silvester sekaligus menegaskan sikap akhir Polda Kepri setelah gelar perkara yang dihadiri jajaran pejabat utama Polda, unsur pengawasan internal, penyidik Polresta Barelang, serta perwakilan Bea Cukai dan instansi teknis lainnya.

Sikap Kapolresta Berbeda: “Kasus Ini Tetap Kita Lanjutkan”

Pernyataan Dirkrimsus tersebut berbeda dengan pernyataan Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin sehari sebelumnya. Zaenal menegaskan bahwa kasus ini tidak akan dilimpahkan dan tetap dilanjutkan hingga ke meja hijau sesuai Peraturan Kapolri tentang manajemen penyelidikan dan penyidikan.

“Kasus ini tetap kita lanjutkan, tidak ada itu pelimpahan ke Bea dan Cukai,” tegas Zaenal, Jumat (28/11/2025).

Pernyataan yang berbeda ini menimbulkan tanda tanya mengenai arah penanganan kasus dan siapa yang memiliki kewenangan final dalam perkara ini. Wakapolda Kepri Brigjen Anom Wibowo, yang dimintai konfirmasi sejak Jumat siang, juga belum memberikan jawaban meski dihubungi melalui telepon dan pesan singkat oleh Batamnews.

Pantauan Batamnews pada Sabtu (29/11/2025) pagi, dua truk milik PT Pana Lintas Sindo Express (PLS) serta tiga truk pelansir masih terparkir di halaman Mapolresta Barelang. Ini menandakan bahwa penanganan dua kontainer tersebut belum resmi diserahkan ke Bea Cukai.

Di lapangan beredar informasi bahwa total barang tegahan terkait kasus ini berjumlah tujuh kontainer. Dua di antaranya adalah yang ditangkap langsung Kapolresta, sementara lima kontainer lainnya disebut sempat lolos dan masuk ke gudang perusahaan di Batam melalui perusahaan Infinity pada 4–5 November.

Kelima kontainer tersebut disebut terkait pemilik berinisial Se, Im, dan Ni.

Bea Cukai: Kontainer Dibelokkan Dari Rute Resmi

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa dua kontainer yang diamankan Polresta adalah barang tegahan Bea Cukai dari Pelabuhan Batuampar yang seharusnya dipindahkan ke gudang BC di Tanjunguncang untuk pemeriksaan lanjutan.

Namun, pergerakan kontainer tersebut berbelok ke lokasi lain hingga akhirnya menjadi temuan Polresta Barelang.

“Dua kontainer itu masih dalam proses BC. Itu barang tegahan dari Batuampar yang mau dibawa ke gudang BC di Tanjunguncang, namun dibelokkan ke lokasi tangkapan itu,” ujar Zaky, Senin (17/11/2025).

Ia menegaskan perubahan jalur tersebut bukan dilakukan Bea Cukai, sehingga pihaknya meminta kepolisian mengusut siapa pihak yang mengarahkan pembelokan tersebut.

Dirkrimsus: Keputusan Gelar Perkara Adalah Pelimpahan ke Bea Cukai

Dari pernyataan dua pucuk pimpinan antara Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam, keputusan akhir berada pada hasil gelar perkara yang dipimpin jajaran Polda Kepri.

Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menegaskan bahwa hasil gelar perkara menyepakati pelimpahan kasus kepada Bea Cukai.

Saat ditanya alasan pelimpahan, Silvester memilih tidak menjelaskan lebih jauh. Wakapolda Kepri pun belum memberikan jawaban terkait pertanyaan seputar dasar dan pertimbangan keputusan tersebut.

Implikasi Pelimpahan

Pelimpahan kasus ke Bea Cukai berarti penanganan selanjutnya akan berada di ranah administratif kepabeanan, bukan sebagai tindak pidana umum di kepolisian. Konsekuensinya, penyidikan pidana terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat—termasuk sopir, pengurus gudang, perusahaan logistik, hingga potensi oknum di lapangan—akan diproses berdasarkan mekanisme internal Bea Cukai.

Batamnews masih terus mencoba meminta konfirmasi tambahan dari unsur Polda Kepri terkait dasar pelimpahan kasus ini. Perkembangan terbaru akan disampaikan dalam pemberitaan selanjutnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :