Direktur RSUD drg. Fadilah Masih Ditahan Mabes Polri, Tersangka Belum Bertambah

Direktur RSUD drg. Fadilah Masih Ditahan Mabes Polri, Tersangka Belum Bertambah

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Mikro J. (Foto: Iskandar/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Direktur RSUD Embung Fatimah Batam drg. Fadilah Malarangan hingga saat ini masih ditahan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Fadillah terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD.

"Ia (Fadilah Malarangan) masih ditahan di Mabes," ujar Kepala Kejari Batam Mikro J, usai menghadiri acara serah terima hasil tangkapan di Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kamis (14/4/2016).

Menurut Mikro, Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Embung Fatimah Batam. 

Dalam pengembangannya Kejari berkoordinasi dengan KPK dan Mabes Polri. Hingga saat ini belum ada tersangka lain yang ditetapkan penyidik kepolisian.

Selain itu proses penyidikan kasusnya pun terkesan tak transparan. Jajaran kepolisian Polda Kepri beberapa waktu lalu menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Bareskrim.

Fadilah Malarangan resmi ditahan Mabes Polri pada 14 Januari 2016 lalu.

Selain itu, Mikro J menambahkan, untuk mendalami dan melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah Batam ini Kejari Batam juga melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dari Mabes Polri kita juga lakukan koordinasi dengan KPK," kata Mikro J.

Dugaan kasus korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah ini menggunakan APBN Tahun 2014. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasn Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian keuangan negara senilai Rp5.604.815.696 miliar. Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp. 194.000.000 juta.

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews