Dandim Batam: Beras dan Minyak Goreng Ilegal Tanpa Dokumen
Kodim 0316/Batam Bersama Forkompinda Batam Melakukan Penindakan Terhadap Sembako Puluhan Ton Tanpa Dokumen di Pelabuhan Rakyat Haji Sage, Tj. Sengkuang, Kota Batam, Rabu (26/11/2025). (Foto. Batamnews.co.id).
Batam, Batamnews - Dengan suara yang tegas dan penuh komitmen, Kolonel Arh Yan Eka Putra, Komandan Kodim 0316/Batam, menyampaikan sebuah pesan: "Kami mendapati bahwa para pelaku tidak mampu menunjukkan dokumen pelayaran ataupun dokumen sah. Seluruh muatan langsung kami amankan."
Pernyataan itu bukan tanpa sebab. Pada Senin malam 24 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, Satuan TNI AD Kodim 0316/Batam bersama Forkompinda Batam bergerak cepat menyambut laporan warga.
Mereka melakukan operasi penertiban di pelabuhan kecil Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, untuk mengamankan aktivitas bongkar muat ilegal.
Baca juga: Diduga Depresi Rumah Tangga, Pria di Batam Ditemukan Tewas Tergantung
Sesampai di lokasi, tim menemukan tiga kapal motor dan tiga truk yang sedang dimuati barang tanpa dokumen resmi. Barang-barang itu pun segera diamankan.
Kini, semua barang bukti—kapal, truk, dan muatannya—telah diserahkan ke Bea Cukai Batam dan dipindahkan ke Gudang Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk diperiksa lebih lanjut.
Bea Cukai Batam telah mengonfirmasi bahwa barang-barang yang diamankan tidak terkait dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tidak ada dokumen resmi yang menghubungkannya dengan program tersebut.
Dari pemeriksaan sementara, muatan terdiri dari beras, minyak goreng, gula, parfum, hingga frozen food, yang merupakan campuran produk lokal dan impor. Saat ini, proses pencacahan masih berlangsung untuk memastikan jumlah dan klasifikasinya.
Di balik operasi ini, Kolonel Yan Eka Putra menegaskan pentingnya sinergi. Kodim, Bea Cukai, kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya bersatu untuk menjaga keamanan perbatasan serta mencegah masuknya barang ilegal yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi.
Baca juga: Sepasang Kekasih di Batam Diduga Tipu Puluhan Korban, Rugikan Hingga Rp 200 Juta
Pihak berwenang pun mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan kepabeanan. Mereka juga meminta partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan jika mengetahui ada aktivitas bongkar muat ilegal di wilayah Batam dan Kepulauan Riau.

Komentar Via Facebook :