Reklamasi Masif di Tanjung Piayu Hancurkan Belasan Hektare Hutan Mangrove

Reklamasi Masif di Tanjung Piayu Hancurkan Belasan Hektare Hutan Mangrove

Aktivitas reklamasi berskala besar di kawasan mangrove Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau, menimbulkan kerusakan lingkungan serius dan merugikan masyarakat pesisir. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Aktivitas reklamasi berskala besar di kawasan mangrove Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau, menimbulkan kerusakan lingkungan serius dan merugikan masyarakat pesisir. Dua lokasi reklamasi teridentifikasi merusak ekosistem mangrove yang selama ini menjadi penyangga kehidupan nelayan setempat.

Pantauan lapangan di kawasan Piayu Laut menunjukkan adanya reklamasi yang dilakukan oleh sebuah perusahaan properti perumahan. Aktivitas penimbunan menyebabkan hutan bakau di lokasi tersebut habis dan rusak total.

Dari pengamatan di lapangan, terlihat jelas jalur yang digunakan untuk menimbun area bakau, di mana material tanah diambil dari area depan lokasi reklamasi. Kondisi hutan yang telah dikeruk untuk keperluan reklamasi juga tampak nyata, menunjukkan skala kerusakan yang masif.

Selain reklamasi yang terlihat dari jalan utama, terdapat pula aktivitas reklamasi lain yang tidak terlihat dari atas jalan, namun berdampak signifikan bagi warga dan nelayan setempat. Lokasi ini sempat menjadi perhatian Komisi I DPRD Kota Batam yang melakukan sidak pada Rabu, 12 November 2025, untuk meninjau lokasi penimbunan hutan bakau di Kampung Setengar, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk.

Penimbunan lahan di Kampung Setengar tersebut dilakukan oleh PT Ginoski, yang telah meratakan belasan hektare lahan bakau yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.

Temuan lapangan yang diverifikasi oleh Akar Bhumi Indonesia pada Sabtu, 15 November 2025, pada titik koordinat 0°59'30.1"N 104°04'55.2"E, menunjukkan adanya penimbunan mangrove, penghilangan dua alur sungai estuari, serta pematangan lahan berskala besar yang diduga kuat tidak disertai izin lingkungan maupun prosedur pengelolaan dampak yang sesuai ketentuan.

Adapun lokasi kegiatan berbatasan langsung dengan Hutan Lindung Sei Beduk II dan ditakutkan akan merambah ke kawasan hutan. Pendiri Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, menyebutkan bahwa hasil verifikasi lapangan menunjukkan sekitar 2-3 hektare ekosistem mangrove telah ditimbun, sementara pematangan dan perataan lahan mencapai 8-10 hektare.

"Dua alur sungai estuari, yaitu Sungai Sabi dan Sungai Perbat, telah tertutup akibat penimbunan. Penghilangan alur sungai merupakan pelanggaran serius karena mengubah bentang alam, memutus aliran air, dan meningkatkan kerusakan bio-ekologis yang berdampak langsung pada masyarakat pesisir," jelas Hendrik.

Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan sejumlah regulasi, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 junto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  5. PP 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove

Akar Bhumi Indonesia menyoroti bahwa aktivitas reklamasi terjadi pada masa transisi kewenangan yang diatur dalam PP 25 Tahun 2025 dan PP 28 Tahun 2025, sehingga perlu diawasi ketat agar tidak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk melakukan ekspansi yang merusak lingkungan.

Masyarakat Kampung Setengar yang bergantung pada jalur tangkap tradisional mengeluhkan turunnya hasil tangkapan akibat air yang keruh, pendangkalan kelong, dan rusaknya habitat ikan, kepiting, serta udang. Sejumlah warga menyebut perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi, tidak menyediakan mekanisme kompensasi yang jelas, dan hanya memberikan janji tanpa realisasi.

"Susah mencari ikan sekarang karena airnya keruh. Kelong kami pun tak ada isinya," ujar Salma, nelayan Kampung Setengar.

Nelayan lainnya, Jaelani, mengatakan bahwa pendapatan mereka merosot drastis. "Sekarang sering kali hasil tangkapan tak cukup dijual, hanya cukup untuk lauk makan," ujarnya.

Putra, pemuda asli Kampung Setengar berusia 21 tahun, menyampaikan bahwa penimbunan sungai telah memperparah pendangkalan dan merusak mata pencaharian warga. "Masyarakat di sini sangat terdampak. Kelong banyak yang tak bisa digunakan lagi karena sungai ditimbun. Kalau hujan dua atau tiga hari saja, air jadi lumpur dan ikan hilang. Sekitar 12 kelong terdampak langsung," ujar Putra.

Putra menjelaskan bahwa perusahaan sempat memberikan kompensasi awal, tetapi jumlahnya kecil dan tidak mencerminkan kerugian masyarakat.

"Ada kompensasi awal sebesar Rp6 juta yang dibagi ke 14 KK nelayan, tapi setelah itu tak ada lagi penyelesaian. Sosialisasi pun tidak jelas. Kami juga belum melihat dokumen resmi perusahaan," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kerusakan meluas hingga ke area padang lamun dan terumbu karang, yang selama ini menjadi habitat ikan. "Di lokasi itu ada lamun dan karang. Penimbunan membuat laut rusak. Padahal karang itu tempat ikan berkembang," kata Putra.

Pegiat mangrove, Yadi, yang juga merupakan Ketua perkumpulan Rumpun Bakau Indah, turut menyesali kejadian tersebut.

"Kami sudah menanam mangrove sejak 2022 melalui program BRGM. Sekarang semua terganggu karena sedimentasi dari penimbunan. Lumpur mengalir ke laut dan merusak area tanam. Kami hanya meminta agar mangrove yang ditimbun dikembalikan dan direhabilitasi," tegas Yadi.

Ia juga menegaskan bahwa jika penimbunan ternyata memasuki kawasan hutan lindung, maka pemerintah harus mengambil tindakan tegas.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :