DPRD Batam Soroti Pemotongan Dana Transfer hingga Krisis Sampah, Mustofa: Anggaran DLH 2026 Tembus Rp200 Miliar

DPRD Batam Soroti Pemotongan Dana Transfer hingga Krisis Sampah, Mustofa: Anggaran DLH 2026 Tembus Rp200 Miliar

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam, Mustofa. (Foto: Asrul/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam, Mustofa, membeberkan sejumlah tantangan fiskal dan infrastruktur yang akan dihadapi Pemerintah Kota Batam pada tahun anggaran 2026. Ia menyoroti pemotongan dana transfer pusat hingga strategi besar penganggaran untuk mengatasi krisis sampah.

Dalam keterangannya, Mustofa mengungkapkan adanya koreksi signifikan pada postur pendapatan daerah akibat kebijakan pusat.

Sebagai anggota Banggar yang mengawasi postur APBD, Mustofa mengonfirmasi adanya pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang nilainya mencapai lebih dari Rp400 miliar. Hal ini dipastikan mempengaruhi proyeksi APBD 2026.

"Pasti akan berbeda dengan tahun 2025. Setelah dari pusat ada pemotongan TKD lebih dari Rp400 miliar, maka secara otomatis (anggaran) akan drop," ujar Mustofa, Senin (24/11/2025).

Namun, ia tetap optimistis penurunan tersebut masih dalam batas wajar.

"Saya pastinya belum pegang data fix, tapi sepertinya tidak terlalu anjlok, tetap lebih tinggi untuk proyeksi 2026," tambahnya.

Isu pengelolaan sampah menjadi sorotan utama Banggar DPRD Batam. Mustofa mengkritik kebijakan masa lalu yang dinilai lambat dalam restorasi armada, di mana temuan Pansus LKPJ 2023 menunjukkan 70 persen alat angkut sampah sudah rusak dan kedaluwarsa (expired).

"Waktu itu kita rekomendasikan beli lagi, tapi ditolak. Uangnya (saat itu) diprioritaskan untuk bangun jalan. Akibatnya sekarang (krisis sampah)," tegasnya.

Untuk tahun 2026, Banggar menyepakati alokasi anggaran besar bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Di DLH saja total uang APBD 2026 itu hampir Rp200 miliar. Prioritasnya beli armroll, bin container, hingga insinerator," jelas Mustofa.

Sebagai langkah awal di anggaran perubahan ini, pengadaan 50 bin container dan 10 armroll telah disetujui. Selain itu, direncanakan pembangunan tiga UPT Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di wilayah Sungai Beduk, Sagulung, dan satu lokasi lainnya.

Namun, Mustofa menyoroti kendala lahan untuk TPS tersebut yang dinilai sulit didapatkan. "Lahannya susah. Mengeluh lahannya sudah dijual semua. Padahal kan BP yang punya lahan," ujarnya.

Sementara itu Walikota Batam Amsakar Achmad
Menanggapi kompleksnya persoalan lahan untuk TPS tersebut, Walikota Batam, Amsakar Achmad, mengakui bahwa penentuan lokasi ini memang menghadapi tantangan tersendiri. Amsakar menyampaikan persoalan lahan TPS ini mendapatkan beragam reaksi dari masyarakat.

"Selain sampah, juga persoalan keberadaan TPS menjadi persoalan. Nanti secara bertahap akan kita urai satu persatu," ungkap Amsakar.

Selain isu sampah, Mustofa juga menyoroti dampak peralihan kewenangan perizinan dari Pemko ke BP Batam melalui PP 25. Menurutnya, dari sisi pendapatan (retribusi) tidak ada masalah berarti, namun sisi pengawasan menjadi titik lemah.

"PP 25 itu mempermudah investasi dan tidak mempengaruhi retribusi signifikan. Masalahnya ada di pengawasan karena BP tidak punya PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Akhirnya Kota Batam tidak punya regulasi punishment-nya," papar Mustofa.

Terakhir, ia menyinggung terbitnya PP 47 yang mengatur delineasi wilayah kekuasaan BP Batam, yang mencakup sekitar 16 hingga 17 pulau dalam skema Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

"PP 47 ini barang baru, mengatur khusus delineasi wilayah yang menjadi kewenangan BP Batam," pungkasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :