Dugaan Korupsi Bansos

Polda Kepri Tangkap Ketua LSM Migas Natuna

Polda Kepri Tangkap Ketua LSM Migas Natuna

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri menetapkan Ketua LSM BP Migas Muhammad Nazir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bansos Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

"Sudah tersangka, setelah kita periksa langsung ditahan," ujar Direktur Kriminal Khusus, Kombes Pol. Budi Suryanto di Mako Polda Kepri, Kamis (14/4/2016).

M Nazir ditangkap saat berada di rumahnya di Air Batu, Bandar Sah, Kabupaten Natuna oleh tim yang dipimpin langsung Kasubdit III Ditreskrimsus AKBP Arif Budimana.  Nazir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana hibah APBD Pemkab Natuna tahun 2011 hingga 2013 senilai Rp 3,2 miliar.

"Dari penyidikan kasus korupsi APBD Kabupaten Natuna melalui lembaga bansos, kita masih melakukan pengembangan apakah ada tersangka lain," kata Budi Suryanto.

Selama tiga tahun, dari 2011 hingga 2013, laporan yang serahkan M Nasir diduga fiktif. 

Selama tiga tahun tersebut Nazir mendapatkan dana bantuan sosial (Bansos) dari Pemkab Natuna sebesar Rp 4,45 miliar.

Kemudian, dalam laporan pertanggung jawabannya, M Nasir hanya melaporkan anggaran yang terpakai Rp 1,2 miliar. Diduga sisa dari total anggaran masuk ke kantong pribadi.

 

[is]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :