Motor Hilang Saat Korban Tidur, Terungkap Dijual Berantai, Begini Kronologi Pencurian yang Dibongkar Polsek Lubuk Baja

Motor Hilang Saat Korban Tidur, Terungkap Dijual Berantai, Begini Kronologi Pencurian yang Dibongkar Polsek Lubuk Baja

Kedua Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Ditangkap Polsek Lubuk Baja. (foto. istimewa).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Kasus pencurian sepeda motor yang sempat membuat seorang pemuda di Seraya Atas kehilangan kendaraan akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. Dua tersangka diamankan dalam rangkaian penyelidikan yang berjalan sejak pertengahan November 2025, mengungkap kronologi pencurian yang terjadi saat penghuni rumah terlelap.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/168/XI/2025/SPKT Polsek Lubuk Baja pada 12 November 2025. Korban berinisial AJM (22), seorang karyawan swasta, melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat tahun 2023 miliknya hilang meski diparkir di dalam rumah dengan kondisi terkunci stang.

Korban diketahui pulang bekerja pada Jumat (7/10/2025) pukul 23.30 WIB dan memarkirkan motornya di dalam rumah. Namun keesokan paginya, Sabtu (8/11/2025) pukul 06.45 WIB, ayah korban membangunkan AJM setelah mendapati motor tersebut telah raib.

Motor Honda Beat warna silver–hitam bernopol BP 3200 FU itu tercatat atas nama Azhabul Jannah Marwan. Total kerugian mencapai Rp19 juta.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada, melalui Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas Ardianto, menyebutkan bahwa penyelidikan dimulai segera setelah laporan masuk.

"Kami menerima laporan korban dan langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Pada 12 November, tim mendapatkan informasi adanya sepeda motor Beat tanpa plat yang mencurigakan di parkiran Hotel 18," ujar Iptu Noval, Jumat (21/11/2025).

Tim mendatangi lokasi dan menemukan satu unit sepeda motor tanpa identitas yang sama persis dengan ciri motor yang hilang. Setelah dicek lebih lanjut, kendaraan itu dipastikan merupakan milik korban.

Dalam pengembangan, polisi mengamankan seorang laki-laki bernama Fransiskus Savianus alias Yanto, yang kedapatan menggunakan motor tersebut. Dari pemeriksaan awal, Yanto kemudian mengungkap nama pelaku lain yang terlibat, yaitu Mikel Elia (22), warga Tanjung Uma.

"Dari pemeriksaan tersangka pertama, kami mendapatkan identitas pelaku lain. Tim kemudian bergerak melakukan pengejaran," kata Iptu Noval.

Penelusuran mengarah pada keberadaan Mikel di kawasan Bengkong Indah Swadebi. Ia ditangkap pada Selasa (18/11/2025) tanpa perlawanan. Keduanya langsung dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk proses lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor dengan nomor rangka MH1JM8120PK457553 serta satu buah kunci kontak.

Dengan tertangkapnya kedua pelaku, Polsek Lubuk Baja memastikan penyidikan terus berjalan untuk mendalami apakah ada jaringan lain yang terlibat.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :