Ayah Tiri di Batam Cabuli Anak Tiri Sendiri, Rekam Saat Mandi
Pelaku Ww Yang Terbukti Mencabuli Anak Tirinya Saat Diamankan di Polsek Sekupang. Foto : Humas Polsek Sekupang
Batam, Batamnews - Seorang ayah tiri di Batam harus berhadapan dengan hukum setelah merekam dan mencabuli anak tirinya sendiri. Ww (38) kini ditahan di Polsek Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, sejak Rabu, 12 November 2025 lalu. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Awalnya, istri kedua Ww, H (40), melaporkan kejadian ini kepada polisi. Ia menceritakan bahwa pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, anaknya, Sf, melihat ayah tirinya sedang merekamnya saat mandi.
Setelah kejadian itu, Sf yang ketakutan menceritakan semuanya kepada kakaknya, P (17). Sang kakak lalu menyampaikan hal tersebut kepada ibunya. Mendengar pengakuan anak-anaknya, H segera melaporkan Ww ke Polsek Sekupang.
Baca juga: Diduga Keracunan, Siswa MAN 2 Bengkong Batam Mual dan Diare Usai Santap Makanan Gratis
Ipda Riyanto, Kanit Reskrim Polsek Sekupang, menjelaskan bahwa setelah laporan diterima, timnya segera memeriksa saksi dan meminta visum untuk korban.
"Setelah penyelidikan dan dengan bukti yang cukup, kami mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," ujarnya pada Kamis, 13 November 2025 malam.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa Ww telah menikah siri dengan ibu korban sejak 2016, lalu menikah secara resmi pada 2024. Sejak itu, ia tinggal bersama korban dan keluarganya.
Sayangnya, Ww justru menyalahgunakan kepercayaan ini. Ia melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya secara berulang. Ternyata, aksi ini telah berlangsung sejak April hingga Agustus 2025 di rumah mereka di Kecamatan Sekupang.
"Korban mengaku pelaku sudah lama melakukan aksinya," kata Riyanto.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari Ww, termasuk ponsel yang digunakan untuk merekam korban dan empat potong pakaian milik korban.
Baca juga: 302 PMI Dipulangkan dari Malaysia, Dapat Pendampingan Psikologis di Batam
Atas perbuatannya, Ww dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, ia masih ditahan di Polsek Sekupang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Komentar Via Facebook :