302 PMI Dipulangkan dari Malaysia, Dapat Pendampingan Psikologis di Batam

302 PMI Dipulangkan dari Malaysia, Dapat Pendampingan Psikologis di Batam

Sebanyak 302 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia telah tiba di Pelabuhan Batam Center.

Nurjali

Batam, Batamnews - Sebanyak 302 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia telah tiba di Pelabuhan Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Kamis, 13 November 2025. 

Kedatangan mereka disambut oleh Gugus Tugas Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagai wujud komitmen perlindungan bagi warga negara, terutama yang menghadapi masalah ketenagakerjaan atau indikasi perdagangan orang.

Tim terpadu dari berbagai instansi memastikan proses pemulangan berjalan aman dan manusiawi. Hadir dalam kesempatan ini perwakilan dari Kementerian P2MI, BP3MI Kepri, KP2MI, serta tim psikolog dari HIMPSI Kepri dan Polda Kepri.

Baca juga: Wali Kota Batam Amsakar Achmad Lantik 67 Pejabat, Termasuk Kepala Disdukcapil dan Camat Baru

Segera setelah tiba, seluruh PMI menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kepri untuk memastikan kondisi fisik mereka setelah perjalanan panjang. 

Tidak hanya kesehatan fisik, tim psikolog juga memberikan pendampingan dan trauma healing untuk membantu memulihkan semangat dan ketenangan batin para PMI.

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Anom Wibowo, selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas, mengapresiasi kerja sama lintas instansi dalam upaya perlindungan ini.

"Pemulangan 302 PMI ini adalah bukti nyata kehadiran negara untuk melindungi warganya. Tugas kita tidak hanya memulangkan, tetapi juga memastikan kesehatan, psikologis, dan kondisi sosial mereka pulih agar dapat beradaptasi kembali di masyarakat," tegas Anom Wibowo.

Ia menegaskan, kejahatan perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja harus dilawan dengan sinergi dan tindakan nyata di semua lini.

Baca juga: Diduga Keracunan, Siswa MAN 2 Bengkong Batam Mual dan Diare Usai Santap Makanan Gratis

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. 

Ke depan, Gugus Tugas TPPO Kepri berkomitmen memperkuat koordinasi, pendataan, dan layanan terpadu, serta memperluas program pencegahan dan rehabilitasi bagi korban. Upaya ini melibatkan sinergi antara pemerintah pusat-daerah, TNI-Polri, lembaga sosial, dan masyarakat.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :