Pembangunan Kantor Lurah Sukajadi Belum Kantongi PBG OSS, CKTR Batam Beri Penjelasan
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah, memberikan klarifikasi terkait status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan Kantor Lurah Sukajadi yang tengah menjadi sorotan dan menuai penolakan dari warga setempat.
Batam, Batamnews – Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah, memberikan klarifikasi terkait status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan Kantor Lurah Sukajadi yang tengah menjadi sorotan dan menuai penolakan dari warga setempat.
Azril menjelaskan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan kantor lurah tersebut baru mendapatkan pengalokasian dari BP Batam. Namun, hingga kini proses sertifikasi tanah masih dalam tahap penyelesaian.
"Karena memang di Sukajadi itu baru didapatkan pengalokasian lahan dari BP Batam tapi belum mendapatkan sertifikat, sehingga sertifikatnya sedang diproses bersamaan dengan PBG-nya," ungkap Azril.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak CKTR sudah mengeluarkan surat keterangan terkait PBG untuk pembangunan tersebut. Namun, Persetujuan Bangunan Gedung resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS) belum dilakukan.
"Jadi PBG sudah kita keluarkan untuk Kelurahan Sukajadi itu surat keterangan untuk PBG, tapi belum PBG dari OSS-nya belum dilakukan," jelasnya.
Permasalahan ini mencuat setelah puluhan warga Perumahan Elit Bukit Indah Sukajadi menyampaikan keberatan mereka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Batam. RDP yang digelar pada Senin sore, 3 November 2025, di ruang rapat pimpinan DPRD tersebut mengungkap fakta bahwa pembangunan kantor lurah dilakukan tanpa PBG yang lengkap.
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Jelvin Tan, membenarkan bahwa warga hadir untuk menyuarakan keberatan mereka terhadap pembangunan yang dinilai belum memenuhi prosedur administrasi dan perizinan.
Meski menuai kontroversi, proses penyelesaian sertifikat lahan serta penerbitan PBG melalui OSS untuk Kantor Lurah Sukajadi masih terus berlangsung. Pemerintah Kota Batam diharapkan dapat mempercepat proses perizinan agar pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Komentar Via Facebook :