Digerebek Polisi, Gudang Balpres Ilegal di Batam Diamankan, 25 Orang Ditangkap

Digerebek Polisi, Gudang Balpres Ilegal di Batam Diamankan, 25 Orang Ditangkap

Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin, Saat Menyaksikan Anggotanya Yang Melakukan Penyegelan Kontainer Yang Membawa Ballpres, Sabtu (8/11) sore. Foto : Dokumen Kapolresta Barelang.

Nurjali

Batam, Batamnews - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menangkap langsung 25 orang dan menyita lima truk yang membawa pakaian bekas impor (balpres) dalam sebuah operasi di Tanjung Uncang, Sagulung, Sabtu, 8 November 2025 siang.

Zaenal memimpin langsung penggerebekan di sebuah gudang setelah mendapat laporan masyarakat tentang aktivitas bongkar muat barang mencurigakan dari kontainer ke truk. 

"Barang-barang ini diduga kuat merupakan impor ilegal tanpa dokumen resmi," tegas Zaenal.

Baca juga: Ngidam Unik Ibu Hamil di Batam: Minta Naik Mobil Damkar, Petugas Penuhi dengan Senang Hati

Saat tiba, petugas menemukan dua kontainer sedang dipindahkan ke tiga truk. Seluruh pekerja dan sopir di lokasi diamankan tanpa perlawanan untuk dimintai keterangan.

Bukti yang berhasil diamankan mencakup dua kontainer berisi pakaian bekas impor, tiga truk pengangkut, serta dua dokumen pengiriman barang yang diduga palsu. Semua barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Zaenal, operasi ini bagian dari upaya menutup peredaran barang impor ilegal yang merusak ekonomi. Ke-25 orang yang diamankan, terdiri dari sopir dan pekerja, akan diperiksa intensif untuk mengungkap jaringan balpres ilegal di Batam.

Zaenal juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melapor. "Sinergi dengan masyarakat sangat penting. Kami harap masyarakat tidak ragu melapor bila melihat aktivitas mencurigakan," pintanya.

Baca juga: Razia Gudang Sagulung, Polresta Barelang Sita 5 Truk Barang Impor Bekas

Dalam operasi itu, polisi menyita lima kendaraan, yaitu Mitsubishi Fuso BP 8237 EA, BP 9734 ZB, BP 8251 DQ, serta dua unit Hino bernomor polisi BP 8289 DU dan BP 8227 DU. Semua kendaraan beserta muatannya diamankan sebagai barang bukti.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :