Lawan Gugatan Rp200 Miliar, Jurnalis Batam Bersatu Tolak Pembungkaman Pers
Sejumlah Jurnalis Kota Batam Bersama Masyarakat Sipil Batam, Malaksanakan Aksi Damai di Gerbang Selatan Alun-Alun Engku Putri, Batam Kota, Sabtu (08/11/2025). (Foto. Batamnews.co.id).
Batam, Batamnews - Dengan suara yang lantang dan sikap yang tegas, jurnalis dan masyarakat sipil Batam turun ke jalan. Mereka bersatu menolak gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang mencapai Rp200 miliar kepada Majalah Tempo.
Aksi damai ini digelar di Gerbang Selatan Alun-alun Engku Putri, Batam Kota, pada Sabtu sore, 8 November 2025.
Yogi, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam, menyampaikan terima kasih kepada semua yang hadir.
Baca juga: Krisis Air Batam: 80 Ribu Pelanggan Baru Picu Kelangkaan, Amsakar Janji Solusi Permanen
"Ini adalah bukti solidaritas kita untuk menolak upaya pembungkaman pers," ujarnya.
Ia juga menyayangkan aksi tandingan di Makassar yang dianggapnya sebagai bentuk intimidasi. Yogi menegaskan, setiap masalah pemberitaan harus diselesaikan sesuai aturan pers, bukan melalui gugatan perdata.
"Kami mendesak agar semua sengketa diselesaikan melalui Dewan Pers," tegasnya.
Pendapat serupa disampaikan Tommy, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kepulauan Riau. Menurutnya, gugatan sebesar itu adalah cara untuk membungkam kebebasan pers.
"Kami menolak gugatan Rp200 miliar yang kami nilai sebagai upaya membungkam kebebasan pers," kata Tommy.
Ia mengingatkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik sudah diatur dalam Undang-Undang Pers. "Gugatan seperti ini berbahaya. Bisa jadi preseden buruk dan mengancam media kecil di daerah," jelasnya.
Tommy menambahkan, aksi di Batam adalah bagian dari gerakan nasional untuk melawan pembungkaman pers dan memperjuangkan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Aksi ini ditutup dengan pembacaan enam tuntutan solidaritas, yang kemudian ditandatangani oleh para jurnalis sebagai bentuk penolakan terhadap pembungkaman ruang jurnalistik.
Baca juga: Razia Gudang Sagulung, Polresta Barelang Sita 5 Truk Barang Impor Bekas
Enam Tuntutan Aksi Solidaritas Jurnalis Batam:
- Menteri Pertanian harus mencabut gugatan terhadap Tempo dan menyelesaikan masalah melalui Dewan Pers sesuai UU Pers.
- Pengadilan harus menghormati kewenangan Dewan Pers seperti yang diatur dalam UU Pers.
- Kekeliruan dalam pemberitaan harus diselesaikan lewat Dewan Pers, bukan pengadilan. Pers adalah pilar demokrasi.
- Praktik pembungkaman dan pembredelan terhadap media dan jurnalis harus dihentikan. Jurnalis adalah kontrol sosial, bukan humas pemerintah.
- Seluruh media dan jurnalis yang bekerja profesional harus mendapat jaminan perlindungan hukum dan kebebasan pers.
- Segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis, termasuk melalui buzzer atau pengerahan massa, harus dihentikan.
Komentar Via Facebook :