Ancam Korban untuk Bungkam, Pelaku Pencabulan Anak di Batam Ditangkap Polda Kepri
Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri), di Nagoya Jumat (7/11) lalu. (Foto: Ditreskrimum Polda Kepri)
Batam, Batamnews – Personel Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri), berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di daerah Nagoya, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Jumat (7/11/2025) lalu. TPT ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap E hingga tiga kali.
Menurut Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, penangkapan pelaku berawal dari orang tua E yang merupakan warga Batam Kota. Hasil penyelidikan, korban dan pelaku diketahui sempat tinggal dalam satu rumah bersama salah satu kerabat korban sebelum aksi bejat itu terjadi.
"Saat itu orang tua Sm mendapat laporan dari E, kalau telah dicabuli oleh pelaku tiga kali," kata Andyka.
Dari Pengakuan E, orangtuanya tak terima kalau anaknya telah dicabuli dan langsung memilih jalur hukum. Dari keterangan E pencabulan dilakukan pelaku dibeberapa tempat, termasuk di rumah tempat mereka tinggal bersama dan di rumah baru milik pelaku. Dalam setiap aksinya, pelaku memanfaatkan situasi ketika korban sendirian.
"Akibat perbuatannya, korban mengalami trauma dan ketakutan hingga memilih kabur dari rumah untuk mencari pertolongan," ujarnya.
Korban saat kabur, bertemu dengan seorang penjual makanan yang merasa iba melihat kondisi korban. Penjual tersebut lalu mengantarkan korban langsung ke Mapolda Kepri untuk melapor. Setelah mengetahui laporan itu, ibu korban segera datang dan mendampingi proses hukum yang kini sedang berjalan di kepolisian.
Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri yang menerima laporan, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah menelusuri keberadaan pelaku, polisi akhirnya berhasil menangkap TPT di kawasan Nagoya sekitar pukul 00.40 WIB.
"Pelaku langsung dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," katanya.
Hasil pemeriksaan, pelaku sempat mengancam korban, agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun. Ancaman ini membuat korban tertekan, dan takut hingga akhirnya memilih diam sebelum akhirnya melapor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Komentar Via Facebook :