Jurnalis Batam Gelar Aksi Tolak Gugatan Rp200 Miliar Menteri Amran ke Tempo
Jurnalis dan Masyarakat Sipil Batam, Akan Melaksanakan Aksi Melawan Pembungkaman Pers di Alun-Alun Engkj Putri, Batam Kota, Sabtu (08/11/2025).
Batam, Batamnwes - Dengan suara lantang, jurnalis dan masyarakat sipil Batam akan turun ke jalan. Aksi damai ini digelar sebagai bentuk solidaritas kepada Majalah Tempo dan penolakan terhadap gugatan perdata Rp 200 miliar yang dilayangkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Mereka berkumpul di Gerbang Selatan Alun-alun Engku Putri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Sabtu, 8 November 2025.
Aksi ini bukan sekadar dukungan, melainkan perlawanan nyata terhadap upaya pembungkaman kebebasan pers. Gugatan senilai fantastis itu dinilai bukan hanya berlebihan, tapi juga mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.
Baca juga: Heboh, Motor Honda Mega Pro Terparkir 1 Bulan di Batam, Tali Gas Putus dan Kunci Rusak
Yang menjadi sorotan, gugatan ini tetap dilayangkan meski Tempo telah menindaklanjuti rekomendasi Dewan Pers, termasuk dengan memperbaiki berita dan menyampaikan permintaan maaf.
Meski Dewan Pers belum menyatakan rekomendasi tersebut telah sepenuhnya dilaksanakan, Menteri Amran memilih jalan lain: menggugat ke pengadilan.
Situasi ini makin keruh dengan kemunculan surat instruksi internal di Kementerian Pertanian yang diduga memerintahkan serangan digital terhadap Tempo. Langkah ini dilihat sebagai intimidasi dan ancaman langsung terhadap kebebasan pers dan ruang demokrasi.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam, Yogi Eka Sahputra, dengan tegas menyatakan bahwa membawa perkara jurnalistik ke ranah hukum adalah bentuk pembredelan gaya baru.
"Semua perkara pers harus diselesaikan di Dewan Pers. Jika menurut Menteri Amran, Tempo belum menjalankan rekomendasi, seharusnya diadukan kembali ke Dewan Pers, bukan langsung menggugat ke pengadilan," tegas Yogi, Jumat, 7 November 2025.
Yogi mengingatkan, jika kasus ini dibiarkan, ia khawatir akan menjadi preseden buruk bagi jurnalis lain di Indonesia.
"Tempo saja bisa kena, apalagi kami jurnalis di daerah. Aksi ini juga bentuk edukasi bahwa setiap persoalan karya jurnalistik harus diserahkan ke Dewan Pers terlebih dahulu," jelasnya.
Pandangan senada disampaikan Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kepri, Tommy Purniawan. Ia menekankan pentingnya mempertahankan ruang kebebasan untuk kerja jurnalistik.
"Tak ada ruang bagi pembungkaman kerja-kerja jurnalistik. Aksi solidaritas ini kita gaungkan sebagai bentuk kepedulian terhadap pers yang kebebasannya semakin terancam," ungkap Tommy.
Aksi solidaritas yang diperkirakan dihadiri sedikitnya 50 jurnalis dan masyarakat sipil ini akan berlangsung dari pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Baca juga: 'Seperti Bom Meledak': Pengakuan Nurul Najihah Saat Power Bank Meledak dan Bakar Kamarnya
Dalam aksinya, mereka menyuarakan enam tuntutan:
- Mendesak Menteri Pertanian untuk mencabut gugatan terhadap Tempo dan menyelesaikan persoalan melalui jalur yang diatur Undang-Undang, yaitu Dewan Pers.
- Meminta pengadilan menghormati kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Menegaskan kembali bahwa kekeliruan dalam karya jurnalistik harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan pengadilan. Pers adalah pilar demokrasi yang dilindungi UU Pers.
- Menghentikan praktik pembungkaman dan pembredelan gaya baru terhadap media dan jurnalis. Jurnalis berfungsi sebagai kontrol sosial, bukan humas pemerintah.
- Menuntut jaminan perlindungan hukum dan kebebasan pers bagi seluruh media dan jurnalis yang bekerja secara profesional.
- Menghentikan praktik intimidasi terhadap jurnalis, termasuk penggunaan buzzer atau pengerahan massa “tandingan” untuk membungkam kritik.

Komentar Via Facebook :