Dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Rumah Kos Batam

Dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Rumah Kos Batam

Subdit I Narkoba Polda Kepri Saat Menangkap Mn di kosannya Selasa (4/11/2025) malam. Foto : Humas Narkoba Polda Kepri

Nurjali

Batam, Batamnews - Polisi menangkap seorang pengedar sabu di Kampung Madani, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa, 4 November 2025 malam. Petugas menyita 5,69 gram sabu sebagai barang bukti.

Penangkapan pria berinisial M N ini berawal dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos. Setelah diselidiki, tim dari Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri pun bergerak.

"Kira-kira pukul 19.00 WIB, kami menemukan seorang pria yang mencurigakan dan langsung menangkapnya," jelas Kompol M Komarudin, Kasubdit 2 Krimsus Polda Kepri, Kamis, 6 November 2025.

Baca juga: Pekerja One Batam Mall Ditemukan Tewas Bersimpuh, Sebelumnya Sempat Chat Ingin Bayar Kos Rp500 Ribu

Setelah digeledah, polisi menemukan sabu seberat 5,69 gram di kamar kos M N. Mereka juga menyita satu timbangan digital yang diduga untuk menakar sabu. Saat diperiksa, M N mengaku sabu-sabu itu miliknya dan akan dijual ke pembeli di sekitar Batam Center.

Polisi menduga M N tidak beraksi sendirian. Mereka masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.

"Kami masih mengembangkan kasus ini. M N diduga bukan pemain tunggal, melainkan bagian dari sindikat," tambah Komar.

Baca juga: Sebelum Pergi, Ia Masih Sempat Chat Bayar Kos

Karena perbuatannya, M N terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun berdasarkan UU Narkotika. Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika ada aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :