Dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Rumah Kos Batam
Subdit I Narkoba Polda Kepri Saat Menangkap Mn di kosannya Selasa (4/11/2025) malam. Foto : Humas Narkoba Polda Kepri
Batam, Batamnews - Polisi menangkap seorang pengedar sabu di Kampung Madani, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa, 4 November 2025 malam. Petugas menyita 5,69 gram sabu sebagai barang bukti.
Penangkapan pria berinisial M N ini berawal dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos. Setelah diselidiki, tim dari Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri pun bergerak.
"Kira-kira pukul 19.00 WIB, kami menemukan seorang pria yang mencurigakan dan langsung menangkapnya," jelas Kompol M Komarudin, Kasubdit 2 Krimsus Polda Kepri, Kamis, 6 November 2025.
Baca juga: Pekerja One Batam Mall Ditemukan Tewas Bersimpuh, Sebelumnya Sempat Chat Ingin Bayar Kos Rp500 Ribu
Setelah digeledah, polisi menemukan sabu seberat 5,69 gram di kamar kos M N. Mereka juga menyita satu timbangan digital yang diduga untuk menakar sabu. Saat diperiksa, M N mengaku sabu-sabu itu miliknya dan akan dijual ke pembeli di sekitar Batam Center.
Polisi menduga M N tidak beraksi sendirian. Mereka masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.
"Kami masih mengembangkan kasus ini. M N diduga bukan pemain tunggal, melainkan bagian dari sindikat," tambah Komar.
Baca juga: Sebelum Pergi, Ia Masih Sempat Chat Bayar Kos
Karena perbuatannya, M N terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun berdasarkan UU Narkotika. Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika ada aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.

Komentar Via Facebook :