Tangkap Kapal Vietnam di Laut Natuna Utara, KKP Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp22,6 Miliar

Tangkap Kapal Vietnam di Laut Natuna Utara, KKP Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp22,6 Miliar

Satu kapal perikanan asing berbendera Vietnam berhasil ditangkap setelah kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara, Kamis (6/11/2025).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menegaskan komitmennya memberantas praktik illegal fishing di perairan Indonesia. Satu kapal perikanan asing berbendera Vietnam berhasil ditangkap setelah kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara, Sabtu (1/11/2025) lalu.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, turun langsung meninjau kapal hasil tangkapan di Batam, Kepulauan Riau. Ia menjelaskan bahwa kapal dengan nama HP 9213 TS berukuran 70 gross ton (GT) tersebut beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia.

“Satu lagi kapal ikan asing berbendera Vietnam berhasil kita ringkus di Laut Natuna Utara. Sehingga total di tahun 2025 ini sudah enam kapal asing pelaku illegal fishing ditangkap di Laut Natuna Utara,” ujar Ipunk, Kamis (6/11/2025) siang di Kantor PSDKP Barelang.

Kapal tersebut sebelumnya terdeteksi melalui command center KKP dan dikonfirmasi lewat operasi udara (airborne surveillance). Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh Kapal Pengawas (KP) Barakuda 01 yang dipimpin oleh Kapten Aldi Firmansyah.

“Setelah dilakukan pengejaran di tengah malam, KP Barakuda 01 berhasil menghentikan dan memeriksa kapal Vietnam tersebut pada pukul 00.41 WIB, Sabtu (1/11/2025) lalu,” kata Ipunk, didampingi Kepala PSDKP Batam, Samuel Sandi Rundupadang.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan tiga warga negara Vietnam sebagai awak kapal, termasuk nakhoda. Mereka menggunakan alat tangkap jaring trawl serta membawa hasil tangkapan berupa cumi kering.

“Berdasarkan hasil evaluasi, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari aktivitas penangkapan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp22,6 miliar,” ujarnya.

Ipunk menambahkan, jajarannya terus meningkatkan patroli dan pengawasan berbasis teknologi untuk memastikan tidak ada kapal asing yang mencuri kekayaan laut Indonesia.

“Potensi kerugian negara yang diselamatkan dari satu kapal saja bisa mencapai puluhan miliar,” tegas Ipunk.

Kapal HP 9213 TS diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta pasal-pasal lain terkait pelanggaran di wilayah perairan Indonesia. Proses hukum terhadap para pelaku saat ini ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam.

Sepanjang tahun 2025, KKP mencatat telah mengamankan 41 kapal pelaku illegal fishing di Laut Natuna Utara. Dari jumlah tersebut, enam kapal asing — lima berbendera Vietnam dan satu berbendera Malaysia — serta 35 kapal perikanan Indonesia yang melanggar aturan operasional.

“Ini bukti nyata bahwa negara hadir di laut 24 jam dalam seminggu untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” tegas Ipunk.

Laut Natuna Utara merupakan wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap aktivitas kapal asing ilegal. Selain berbatasan langsung dengan negara tetangga, kawasan ini menyimpan potensi sumber daya perikanan yang sangat besar. Karena itu, KKP terus memperkuat pengawasan terpadu melalui armada laut, udara, dan teknologi pemantauan satelit.

Upaya tegas tersebut merupakan implementasi arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap sumber daya perikanan nasional dan peningkatan kesejahteraan nelayan lokal.

“Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga kedaulatan negara di laut dan memastikan laut Indonesia tetap produktif untuk rakyatnya,” pungkas Ipunk.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :