Hadrah hingga Kuah Tige, Lima Warisan Budaya Natuna Ditetapkan Jadi WBTb Nasional 2025
Tabel mando khas Pulau Natuna terbuat dari sagu butir dan ikan salai. (Foto: DOK. FACEBOOK/DINAS PARIWISATA KABUPATEN NATUNA)
Natuna, Batamnews – Lima Warisan Budaya Takbenda (WBTb) asal Kabupaten Natuna resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) Tahun 2025 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kelima warisan budaya tersebut adalah Hadrah Natuna, Tari Tupeng Bunguran, Nyuloh Natuna, Kuah Tige, dan Tabel Mando.
Penetapan ini diumumkan dalam Sidang Nasional Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025 yang digelar pada 5–10 Oktober 2025 di Ballroom Hotel Sutasoma Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Sidang dihadiri oleh perwakilan dari hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.
Dari 14 usulan WBTbI asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kabupaten Natuna menjadi penyumbang terbanyak, dengan lima warisan budaya yang berhasil lolos dan ditetapkan secara nasional.
Keberhasilan ini menjadi capaian penting bagi Kabupaten Natuna, yang terus menunjukkan komitmen nyata dalam melestarikan dan mengembangkan warisan budaya daerah. Langkah ini juga memperkuat posisi Natuna sebagai salah satu daerah di Kepri yang aktif menjaga identitas dan tradisi masyarakat pesisir serta budaya Melayu yang khas.
Sebelumnya, pada tahun 2024, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Natuna melalui Bidang Kebudayaan telah mengusulkan empat WBTb. Namun, saat itu usulan tersebut belum berhasil lolos seleksi tahap dua karena belum memenuhi sejumlah persyaratan teknis, seperti naskah akademis, dokumentasi video, foto terbaru, serta laporan upaya pelestarian.
Tahun 2025 menjadi tahun kebangkitan budaya Natuna. Usulan yang sama kembali diajukan dengan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan, ditambah satu usulan baru.
Berkat kerja keras tim dan perbaikan menyeluruh, akhirnya lima WBTb Natuna dinyatakan memenuhi syarat dan direkomendasikan untuk ditetapkan secara nasional oleh Ketua Tim Ahli WBTbI, I Made Dharma Suteja, dalam pembacaan hasil sidang pada Jumat (10/10/2025).
Dengan penambahan lima warisan budaya tersebut, hingga tahun 2025 Kabupaten Natuna kini memiliki sembilan Warisan Budaya Takbenda yang telah diakui secara nasional, yaitu:
-
Mendu (2014)
-
Gasing (2016)
-
Lang-Lang Buana (2016)
-
Kesenian Betingkah Alu Selesung (2021)
-
Hadrah Natuna (2025)
-
Tari Tupeng Bunguran (2025)
-
Nyuloh Natuna (2025)
-
Kuah Tige (2025)
-
Tabel Mando (2025)
Penetapan ini diharapkan menjadi dorongan semangat bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk terus menjaga kelestarian budaya lokal.
Selain memperkaya khazanah budaya nasional, pengakuan ini juga membuka peluang bagi Natuna untuk memperkenalkan kekayaan budayanya kepada generasi muda dan masyarakat luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Ke depan, pemerintah daerah berkomitmen untuk memperkuat dokumentasi, promosi, dan revitalisasi berbagai kesenian dan tradisi agar budaya Natuna tetap hidup, dikenal, dan menjadi kebanggaan bersama.

Komentar Via Facebook :