Gubernur Riau Diduga Sembunyi di Kafe Saat OTT KPK, Rp1,6 Miliar Disita sebagai Barang Bukti
Gubernur Riau Abdul Wahid.
Jakarta, Batamnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sempat bersembunyi di sebuah kafe dekat rumahnya setelah curiga atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut pada Senin (3/11/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Abdul Wahid menyembunyikan diri di sebuah kafe setelah KPK menangkap Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPRPKPP Riau, yang kedapatan membawa sejumlah uang. Uang tersebut diduga akan diserahkan kepada Abdul Wahid.
"Kami menduga bahwa memang sudah janjian. Kemudian janjian jam segini kok enggak datang, enggak ada. Kemungkinan dia sudah mulai curiga hingga akhirnya tim datang ke lokasi," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Asep menjelaskan bahwa kafe yang didatangi tim KPK itu berada sangat dekat dengan rumah Abdul Wahid. Bahkan lokasi persembunyian tersebut masih berada dalam satu deretan bangunan yang sama.
"Jadi, kafe itu bukan kafe yang jauh, bukan. Kafe itu ada di jajaran itunya (rumahnya)," katanya.
Abdul Wahid kemudian ditahan KPK pada Senin (3/11/2025) dan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca-OTT.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang, di antaranya Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, dan Tata Maulana yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid.
Sementara itu, satu orang lainnya, yaitu Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau, memilih menyerahkan diri pada Selasa (4/11/2025) malam.
Selain menangkap para pihak tersebut, KPK juga menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling setara Rp1,6 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa uang Rp1,6 miliar tersebut bukanlah penyerahan pertama. KPK menduga Abdul Wahid telah menerima dana lain sebelumnya namun nilainya belum dirinci.
"Uang (Rp1,6 miliar) itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah. Artinya, kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa atau dari sekian penyerahan sebelumnya," ungkap Budi di Kantornya, Jakarta, Selasa (5/11/2025).
"Jadi, sebelum kegiatan tangkap tangan ini, sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya," sambungnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena melibatkan kepala daerah dan pejabat penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang diduga menggunakan jabatan untuk mengumpulkan uang dengan cara melanggar hukum.

Komentar Via Facebook :