Tiga Tersangka Korupsi Riau: Dari Gubernur hingga Tenaga Ahli, Ini Kata KPK

Tiga Tersangka Korupsi Riau: Dari Gubernur hingga Tenaga Ahli, Ini Kata KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Nurjali

Riau, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Ketiganya adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau, yang disingkat MAS, serta seorang Tenaga Ahli Gubernur Riau, DAN.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan ditemukannya kecukupan alat bukti. Perkara ini pun resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga: BREAKING: KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid!

Ketiga tersangka diduga melanggar tiga pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang percobaan atau pembantuan tindak pidana.

KPK kemudian menahan ketiganya selama 20 hari, mulai 4 hingga 23 November 2025. AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara MAS dan DAN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Dalam pernyataannya, Johanis juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Riau dan masyarakat yang aktif melaporkan dugaan korupsi. Menurutnya, sinergi seperti ini membuktikan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan kerja sama semua pihak.

Baca juga: KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid! 10 Orang Diamankan, Uang Sitaan Ditemukan

KPK, tegas Johan, berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pencegahan, penindakan, dan pendidikan antikorupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :