Tegas! Imigrasi Batam Sapu Bersih Pelanggaran Keimigrasian, Puluhan WNA Diperiksa dan 6 Dideportasi

Tegas! Imigrasi Batam Sapu Bersih Pelanggaran Keimigrasian, Puluhan WNA Diperiksa dan 6 Dideportasi

Kepala Imigrasi Batam, Hajar Aswad (Tengah), Angkat Barang Bukti Berupa Paspor Sejumlah WNA yang Terjaring Dalam Razia Imigrasi. (Foto. Batamnews.co.id).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menindak tegas sejumlah warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Kota Batam. Melalui konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Batam, Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad memaparkan hasil kegiatan pengawasan keimigrasian periode September hingga Oktober 2025.

Dalam periode tersebut, Imigrasi Batam memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap enam WNA, serta masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa lainnya.

“Tindakan tegas akan diberikan kepada setiap WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum serta pengawasan orang asing di wilayah Kota Batam,” tegas Hajar Aswad, Selasa (04/11/2025).

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, berikut temuan yang diungkapkan:

  1. WN Tiongkok berinisial WG
    Pemegang Visa on Arrival (VOA) ini diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menerima keuntungan sebagai agen penyedia tamu di salah satu tempat hiburan malam berinisial PKA. Pelanggaran terungkap melalui hasil pengawasan lapangan pada 27–28 Oktober 2025 yang dilakukan bersama tim Bea Cukai.

  2. WN Singapura berinisial LBT
    Dari hasil pengawasan pada 30 Oktober 2025, diketahui LBT menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) namun terlibat dalam kegiatan bisnis hotel dan turut mengelola Hotel GR.

  3. Tiga WN India berinisial GA, MA, dan NKS
    Melalui pengawasan di PT NSI, Kota Batam pada 16 Oktober 2025, ditemukan ketiganya menggunakan visa pelatihan (C16) dan Visa on Arrival (VOA) untuk bekerja. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal karena melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan visa yang dimiliki.

  4. WN Taiwan berinisial CTJ
    CTJ diamankan saat hendak berangkat ke Singapura setelah diketahui overstay selama 74 hari. Berdasarkan pemeriksaan, ia terakhir masuk ke Indonesia pada 22 Juli 2025 dengan VOA dan memiliki Visa Tinggal Terbatas (E31A) yang seharusnya digunakan hingga 20 Oktober 2025.

  5. Tiga WN Tiongkok di PT EIUI
    Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Mereka diduga bekerja dengan izin tinggal yang tidak sesuai dan terancam jerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

  6. WN Singapura berinisial MP
    MP tengah dalam proses penyelidikan dan akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan keimigrasian. Ia diduga melanggar Pasal 119 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011.

“Yang bersangkutan mengaku tinggal secara ilegal tanpa paspor atau dokumen perjalanan sah karena alasan ekonomi dan keluarga di negara asalnya,” jelas Hajar Aswad.

Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Imigrasi Batam telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap 186 WNA yang terbukti melanggar izin tinggal. Selain itu, dilakukan pula penyidikan terhadap tiga WNA atas dugaan tindak pidana keimigrasian.

“Kami terus memperkuat pengawasan dan melakukan penindakan tanpa pandang bulu. Ini sejalan dengan program Akselerasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto,” tambah Hajar Aswad.

Imigrasi Batam juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi keberadaan orang asing di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat Kota Batam untuk melaporkan setiap kegiatan orang asing yang mencurigakan melalui kanal resmi yang telah disediakan Imigrasi Batam,” tutup Hajar Aswad.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :