Pembangunan Kantor Lurah Sukajadi Ternyata Belum Kantongi PBG, Warga Minta Ditunda
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Jelvin Tan. (Foto: Asrul/Batamnews)
Batam, Batamnews – Pembangunan Kantor Lurah Sukajadi yang menuai penolakan dari warga terungkap belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kota Batam dengan masyarakat yang digelar pada Senin sore, 3 November 2025.
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Jelvin Tan, mengungkapkan bahwa puluhan warga Perumahan Elit Bukit Indah Sukajadi hadir dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam tersebut untuk menyampaikan aspirasinya.
"Tadi sudah ditanyakan apakah sudah mengantungi PBG, dan disampaikan oleh dinas OPD terkait bahwa PBG itu memang belum ada," ungkap Jelvin Tan usai RDP.
Menurut Jelvin, masyarakat pada prinsipnya mendukung setiap perencanaan pembangunan di Kota Batam. Namun, penolakan muncul karena kantor lurah akan dibangun di lokasi baru yang membuat warga merasa tidak nyaman.
"Masyarakat mendukung apabila ingin merevitalisasi kantor lurah yang lama. Tetapi mereka tidak ingin adanya pembangunan di titik yang baru, karena menurut mereka yang lama itu masih bisa dipergunakan, hanya butuh direhabilitasi," jelasnya.
Jelvin menyampaikan bahwa warga telah melakukan mediasi dengan pihak terkait sebanyak empat hingga lima kali, namun tetap bersikeras menolak pembangunan di lokasi baru tersebut.
Hasil RDP tersebut akan dibawa ke rapat pimpinan DPRD bersama pimpinan lainnya untuk kemudian disampaikan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.
"Kami minta untuk disosialisasikan ulang supaya mendengarkan apa permintaan masyarakat setempat. Kalau masyarakat memang menyetujui, ya silakan. Tapi kalau masyarakat tidak menyetujui, kami minta ditunda dulu sampai apa yang diminta oleh masyarakat dipenuhi," tegas Jelvin.
Jelvin menjelaskan bahwa PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung merupakan persyaratan wajib sebelum pelaksanaan pembangunan gedung apapun. Salah satu syarat dalam PBG adalah adanya izin sempadan dari bangunan di sekitarnya, baik kiri-kanan maupun depan-belakang.
"Sebenarnya kalau PBG ini kan persetujuan bangunan gedung, jadi apapun yang akan kita laksanakan dalam pembangunan gedung atau bangunan, itu harus mengantungi PBG terlebih dahulu," ujarnya.
Meski material sudah mulai dimasukkan ke lokasi, pembangunan tahap awal langsung dihentikan oleh warga. Jelvin menilai pemerintah belum dapat dikatakan menyalahi aturan karena pembangunan belum benar-benar dimulai.
"Kalau umumnya pada pembangunan gedung apapun itu wajib harus ada PBG. Pada saat pengajuan PBG, pelaksanaan pembangunan sudah dapat dimulai di tahap awal. Tetapi setelah selesainya PBG, dinas terkait akan melaksanakan pemeriksaan ke lapangan terkait sesuai atau tidak bangunan dengan izin yang diajukan," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :