Senator Dwi Ajeng Sampaikan Lima Rekomendasi Fiskal untuk Daerah Kepri kepada Menkeu Purbaya

Senator Dwi Ajeng Sampaikan Lima Rekomendasi Fiskal untuk Daerah Kepri kepada Menkeu Purbaya

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dari Provinsi Kepulauan Riau, Dwi Ajeng Sekar Respaty, S.H., M.Kn., saat berfoto bersama dengan Menteri Keuangan Dr. Purbaya Budhi Sadewa, S.T., M.Sc. Senin (3/11/2025) lalu, usai pertemuan.penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). (Foto: Humas DPD RI)

Rhuuzi Wiranata

Jakarta, Batamnews – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dari Provinsi Kepulauan Riau, Dwi Ajeng Sekar Respaty, S.H., M.Kn., secara resmi menyampaikan masukan dan rekomendasi strategis kepada Menteri Keuangan Dr. Purbaya Budhi Sadewa, S.T., M.Sc. pada Senin (3/11/2025).

Masukan tersebut terkait penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dalam pertemuan tersebut, Dwi Ajeng membawa hasil pengawasan dan aspirasi dari masyarakat Kepulauan Riau (Kepri), terutama terkait kebutuhan kebijakan fiskal yang lebih adil dan sesuai karakteristik daerah kepulauan. Ia menegaskan bahwa daerah maritim seperti Kepri membutuhkan ruang fiskal yang cukup agar tidak tertinggal dibandingkan wilayah daratan besar.

Sebagai anggota Komite IV DPD RI yang membidangi keuangan, perbankan, dan pembangunan daerah, Dwi Ajeng menyoroti lima poin utama yang dinilai penting untuk memperkuat kebijakan fiskal di Kepri. Salah satunya adalah fleksibilitas dalam pengelolaan belanja daerah, di mana ia meminta agar batasan 30% untuk Belanja Pegawai ditinjau kembali.

Ia mengusulkan agar komponen seperti Gaji PPPK dan TPP dapat dikategorikan sebagai Belanja Barang dan Jasa sehingga daerah memiliki ruang lebih luas dalam mengelola anggaran sesuai kebutuhan prioritas.

Selain itu, ia juga mengusulkan penyesuaian formula Dana Alokasi Umum (DAU) dengan memasukkan tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, pangan, JKN, dan Taspen dalam perhitungannya.

Menurutnya, langkah ini penting agar alokasi DAU lebih menggambarkan beban keuangan riil yang ditanggung daerah, khususnya terkait pembiayaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dwi Ajeng juga menyoroti kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dinilai masih membebani daerah. Ia mendorong pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi dan memberikan kompensasi fiskal bagi daerah terdampak kebijakan insentif pajak tersebut, agar pemerintah daerah tetap memiliki otonomi dalam mengelola pendapatan asli daerah (PAD) secara berkelanjutan.

Tidak hanya itu, senator asal Kepri tersebut mendorong penguatan kapasitas fiskal daerah melalui digitalisasi pajak, insentif fiskal, serta dukungan kelembagaan untuk optimalisasi potensi kelautan dan perikanan.

Ia juga meminta agar mekanisme distribusi Transfer ke Daerah (TKD) memperhatikan karakteristik geografis wilayah kepulauan yang memerlukan biaya logistik dan pembangunan lebih tinggi dibandingkan daerah lain.

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Keuangan Dr. Purbaya Budhi Sadewa menyampaikan respons cepat dan positif. Ia menyebut bahwa sebagian rekomendasi yang disampaikan Dwi Ajeng telah berada dalam pembahasan pemerintah, termasuk terkait fleksibilitas belanja daerah.

“Poin satu itu sudah diatur di APBN 2027,” ujar Purbaya, menandakan bahwa penerapan kebijakan tersebut mulai berjalan dua tahun mendatang.

Dwi Ajeng menyambut baik komitmen tersebut dan berharap pemerintah pusat benar-benar menindaklanjuti aspirasi daerah. Menurutnya, kebijakan fiskal yang lebih fleksibel dan berpihak pada daerah kepulauan akan mempercepat pembangunan publik, memperkuat kemandirian fiskal, dan mendorong pemerataan ekonomi di wilayah perbatasan serta daerah maritim strategis Indonesia.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :