6 Bank Tutup Sepanjang 2025, OJK Cabut Izin Usaha karena Permodalan dan Likuiditas Bermasalah
Ilustrasi
Batam, Batamnews - Sejak awal tahun hingga Oktober 2025, sebanyak enam bank di Indonesia resmi ditutup. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha keenam bank tersebut karena dinilai tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan hingga mengalami masalah likuiditas yang berlarut-larut.
OJK menegaskan, langkah pencabutan izin usaha merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan nasional dan melindungi kepercayaan masyarakat sebagai nasabah.
Dari enam bank yang ditutup, empat di antaranya merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), sementara dua lainnya adalah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Tidak ada satu pun bank yang berasal dari wilayah Kepulauan Riau.
Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa pada 8 Oktober 2025. Bank tersebut berkantor di Jalan Pahlawan PB Sudirman 85, Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur.
Masih dalam bulan yang sama, OJK juga mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat yang berada di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Penutupan dilakukan atas permintaan pemegang saham melalui mekanisme self liquidation.
"Dengan alasan agar lebih fokus terhadap pengembangan PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Sediaguna yang masih dalam satu grup kepemilikan yang sama dengan PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat," demikian keterangan OJK.
Berikut daftar enam bank yang resmi ditutup hingga Oktober 2025:
Daftar 6 Bank yang Tutup pada 2025
1. BPRS Gebu Prima – Sumatera Utara
PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima, Medan, Sumatera Utara. Pencabutan izin berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tanggal 17 April 2025.
2. BPR Dwicahaya Nusaperkasa – Batu, Jawa Timur
Izin dicabut berdasarkan KEP-47/D.03/2025 pada 24 Juli 2025. Penutupan dilakukan karena bank gagal memenuhi standar kesehatan keuangan, termasuk rasio KPMM dan likuiditas.
3. BPR Disky Surya Jaya – Deli Serdang, Sumatera Utara
Pencabutan berdasarkan KEP-58/D.03/2025 tertanggal 19 Agustus 2025.
4. BPRS Gayo Perseroda – Aceh
Ditutup berdasarkan KEP-62/D.03/2025 pada 9 September 2025. Penutupan dilakukan karena kegagalan penyelesaian masalah permodalan dan likuiditas.
5. BPR Artha Kramat – Tegal, Jawa Tengah
Pencabutan dilakukan pada 14 Oktober 2025 melalui mekanisme likuidasi mandiri (self liquidation).
6. BPR Nagajayaraya Sentrasentosa – Nganjuk, Jawa Timur
Izin usaha dicabut pada 8 Oktober 2025 karena gagal memenuhi ketentuan permodalan dan kesehatan keuangan.
OJK mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih layanan perbankan serta memastikan lembaga keuangan tersebut memiliki kondisi kesehatan keuangan yang baik. Upaya pengetatan pengawasan ini diharapkan dapat memperkuat industri perbankan nasional dan melindungi dana masyarakat.

Komentar Via Facebook :