PPPK Tidak Bisa Langsung Diangkat Jadi PNS? Yuk Cari Tahu Persyaratannya!

PPPK Tidak Bisa Langsung Diangkat Jadi PNS? Yuk Cari Tahu Persyaratannya!

Ilustrasi

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Banyak aparatur dan tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah mempertanyakan apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui proses seleksi ulang. Pertanyaan ini cukup sering muncul karena status PPPK dianggap belum se-stabil PNS, terutama dalam hal kepastian karier dan tunjangan pensiun.

Lalu, apakah benar PPPK bisa langsung diangkat menjadi PNS?

Secara umum, PPPK merupakan pegawai yang bekerja untuk pemerintah berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak. Artinya, masa kerja PPPK dibatasi oleh durasi kontrak yang disepakati dengan instansi terkait. Sementara itu, PNS adalah pegawai tetap dengan masa kerja hingga usia pensiun dan memiliki jaminan karier yang lebih stabil.

Meskipun keduanya termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), banyak pihak menilai status PNS lebih menguntungkan dibandingkan PPPK. Perbedaan paling mencolok terletak pada tunjangan pensiun, jenjang karier, dan kepastian status kepegawaian. Tak heran jika banyak pegawai PPPK berharap bisa beralih menjadi PNS untuk menjamin karier jangka panjang mereka.

Dasar Hukum: Tidak Ada Pengangkatan Otomatis

Berdasarkan Pasal 99 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditegaskan bahwa:

  1. PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

  2. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, tidak ada mekanisme otomatis yang memungkinkan PPPK beralih status menjadi PNS tanpa seleksi. Namun, PPPK tetap memiliki kesempatan menjadi PNS apabila mengikuti dan lulus seleksi CPNS seperti peserta umum lainnya.

Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, PPPK tetap diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS selama memenuhi syarat umum yang telah ditetapkan pemerintah.

Jadi, jawaban atas pertanyaan “Apakah PPPK bisa diangkat jadi PNS?” adalah bisa, tapi tidak secara otomatis. PPPK tetap harus melalui proses seleksi CPNS sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat Umum Seleksi CPNS

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, berikut syarat umum bagi siapa pun yang ingin melamar CPNS, termasuk PPPK:

  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.

  • Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.

  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.

  • Tidak sedang berkedudukan sebagai PNS atau PPPK aktif di instansi lain.

  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.

  • Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan.

  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di luar negeri sesuai kebutuhan instansi.

  • Memenuhi persyaratan tambahan sesuai jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dengan memenuhi seluruh persyaratan tersebut, pegawai PPPK memiliki peluang sama dengan pelamar umum untuk menjadi PNS. Jika berhasil lulus seleksi CPNS, barulah status PPPK bisa berubah menjadi PNS secara resmi.

Hingga saat ini, belum ada aturan yang memungkinkan pengangkatan otomatis PPPK menjadi PNS. Satu-satunya cara adalah mengikuti dan lulus seleksi CPNS sesuai regulasi yang berlaku.

Dengan kata lain, status PPPK tetap berbeda dengan PNS, meski keduanya sama-sama berperan sebagai bagian dari ASN. Namun, peluang untuk beralih tetap terbuka selama pegawai memenuhi syarat dan berhasil melewati seleksi yang ditetapkan pemerintah.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :