PT BSS Klarifikasi soal Video Pembuangan Bawang di Melcem: Bukan Ilegal, Tapi Proses Pemusnahan Produk Rusak
PT. BSS akhirnya memberikan klarifikasi terkait beredarnya video dan informasi di media sosial mengenai aktivitas pembuangan bawang di wilayah Melcem, Batu Ampar, Batam, pada Minggu (26/10/2025) lalu. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – PT. BSS akhirnya memberikan klarifikasi terkait beredarnya video dan informasi di media sosial mengenai aktivitas pembuangan bawang di wilayah Melcem, Batu Ampar, Batam, pada Minggu (26/10/2025) lalu.
Manajemen perusahaan menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan tindakan pembuangan sembarangan, melainkan bagian dari proses pemusnahan bawang yang sudah tidak layak konsumsi, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami ingin meluruskan bahwa bawang yang dimusnahkan tersebut adalah barang yang sudah mengalami kerusakan akibat proses penyimpanan dan perjalanan, sehingga tidak memenuhi standar mutu untuk dijual ataupun dikonsumsi masyarakat, tetapi untuk bawang ini status dokumen lengkap ya, bukan ilegal,” jelas Firly, perwakilan manajemen PT. BSS, dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).
Menurut Firly, keputusan untuk memusnahkan dilakukan setelah pemeriksaan internal perusahaan dan hasil koordinasi dengan pihak terkait. Namun, ia mengakui adanya kekeliruan teknis dalam pelaksanaan di lapangan yang menyebabkan kesan seolah-olah bawang tersebut dibuang sembarangan.
“Kami menyadari bahwa lokasi dan cara pelaksanaan pemusnahan seharusnya dilakukan di tempat yang lebih tertutup dan sesuai ketentuan lingkungan. Untuk itu, kami meminta maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang timbul akibat kejadian tersebut,” lanjutnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, PT. BSS telah melakukan pembersihan total area pembuangan di sekitar lokasi pada Senin (27/10/2025). Pihak perusahaan juga berkomitmen memperbaiki prosedur internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Senin pagi kemarin sudah kita bersihkan lokasi pembuangan bawang tersebut. Kami berkomitmen untuk menjalankan operasional secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perusahaan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan hal serupa tidak terulang,” tutup pihak manajemen.
Dengan adanya klarifikasi ini, PT. BSS berharap masyarakat dapat memahami bahwa kegiatan tersebut semata-mata merupakan bagian dari upaya menjaga mutu produk dan keamanan pangan, bukan tindakan pembuangan ilegal.
Sementara itu, Kapolsek Batu Ampar AKP Amru Abdullah saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum.
"Kami sudah periksa, untuk dokumennya lengkap, mereka membuang bawang ini karena bawang tersebut sudah tidak layak untuk dijual (bertunas), tidak ada unsur pidana. Ini lebih ke cara perusahaan saja yang salah dalam proses pembuangan bawang tersebut," ungkap Amru, Selasa (28/10/2025).
Dari pantauan di lapangan, lokasi yang sempat menjadi tempat pembuangan bawang kini telah dibersihkan dan dijaga oleh pihak keamanan perusahaan. Aktivitas di area tersebut pun kembali normal.

Komentar Via Facebook :