WNI Tewas Dibunuh Suami di Singapura, Jenazah Nurdia Rahmah Rery Dipulangkan ke Pekanbaru

WNI Tewas Dibunuh Suami di Singapura, Jenazah Nurdia Rahmah Rery Dipulangkan ke Pekanbaru

Ilustrasi

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Kasus tragis menimpa seorang warga negara Indonesia (WNI) di Singapura. Seorang perempuan bernama Nurdia Rahmah Rery (38) tewas dibunuh oleh suaminya sendiri, Salehuddin (41), yang juga WNI. Pembunuhan tersebut terjadi di sebuah hotel di kawasan South Bridge Road, Singapura, pada Jumat dini hari, 24 Oktober 2025.

Setelah kejadian, pelaku Salehuddin menyerahkan diri kepada aparat kepolisian Singapura dan kini tengah menjalani proses hukum. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura memastikan telah memberikan pendampingan hukum kepada pelaku dan bantuan pemulangan jenazah kepada keluarga korban.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Vahd Nabyl, menyampaikan bahwa jenazah Nurdia telah dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu malam (25/10/2025) dari Singapura menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum diterbangkan ke kampung halamannya di Pekanbaru, Minggu (26/10/2025).

"KBRI telah membantu pengurusan pemulangan jenazah almarhumah, yang diberangkatkan dari Singapura pada Sabtu malam 25/10 dari Singapura ke Sukarno Hatta - dan kemudian diterbangkan ke kampung halaman keluarga almarhumah di Pekanbaru, Minggu 26/10," ujar Vahd kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Vahd menjelaskan, pihak KBRI Singapura juga menghadiri sidang awal kasus pembunuhan tersebut yang digelar pada Sabtu (25/10/2025). Dalam sidang itu, KBRI memberikan pendampingan berupa penerjemahan bagi pelaku.

“Kemlu melalui KBRI Singapura mengikuti seksama proses hukum dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan setempat, dan mengupayakan hak-hak hukum yang bersangkutan terpenuhi,” kata Vahd.

Ketika ditanya mengenai motif pembunuhan, Vahd menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari aparat Singapura. “Terkait motif, kita sama-sama nantikan dulu perkembangannya ya,” lanjutnya.

Sementara itu, dalam persidangan perdana, Salehuddin dihadirkan melalui sambungan video dari dalam tahanan. Ia mendengarkan dakwaan yang dibacakan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disediakan pengadilan.

Dalam sidang tersebut, Salehuddin sempat bertanya apakah dirinya dapat dituntut dan dijatuhi hukuman di Indonesia. Namun, Hakim Distrik Tan Jen Tse menjelaskan bahwa perkara masih berada pada tahap awal sehingga belum ada keputusan yang dapat diajukan saat ini.

Berdasarkan hukum Singapura, Salehuddin terancam hukuman mati apabila terbukti bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana.

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :