Tanggapi Kondisi Memprihatinkan, DPRD Batam Rancang Aturan Fasum-Fasos

Tanggapi Kondisi Memprihatinkan, DPRD Batam Rancang Aturan Fasum-Fasos

Komisi III DPRD memaparkan rancangan perda inisiatif mereka. Ir. H. Suryanto.

Nurjali

Batam, Batamnews - Komisi III DPRD Kota Batam secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (PSU) Perumahan. Pengajuan ini dilakukan dalam rapat paripurna pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Ranperda ini bertujuan memperkuat perlindungan hak masyarakat sebagai penghuni perumahan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan warga Batam dapat memperoleh fasilitas umum dan sosial yang layak, aman, dan berkelanjutan di lingkungan tempat tinggal mereka.

Awalnya, rapat paripurna itu memiliki dua agenda. Agenda pertama adalah laporan perencanaan peraturan daerah untuk tahun 2026. Agenda kedua adalah penyampaian dan penjelasan mengenai Ranperda Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial ini.

Baca juga: Bank Indonesia Pecahkan Rekor MURI Masak 1.000 Porsi Ikan Asam Pedas Cabai Kering Di Batam 

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I. Dari pihak Pemerintah Kota (eksekutif), Wali Kota Batam diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda). Rapat juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, akademisi, dan media.

Setelah agenda pertama selesai, Komisi III DPRD diberikan kesempatan untuk memaparkan rancangan perda inisiatif mereka. Ir. H. Suryanto ditunjuk sebagai juru bicara untuk menjelaskan dasar pertimbangan pengajuan Ranperda ini.

Dalam pemaparannya, Suryanto menyatakan bahwa Ranperda ini sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun lalu, namun baru bisa disampaikan sekarang setelah melalui serangkaian proses persiapan, termasuk harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepri pada Senin, 21 Oktober 2025.

Ia menegaskan bahwa Ranperda ini sangat mendesak untuk segera disahkan. Banyak fasilitas umum dan sosial di perumahan Kota Batam yang kondisinya kurang baik. 

Masalah utamanya, banyak fasilitas ini yang belum diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kota untuk dikelola, padahal pembangunannya ada yang menggunakan anggaran daerah.

Ranperda ini berlandaskan pada Undang-Undang tentang Perumahan dan peraturan menteri terkait, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk memiliki peraturan sendiri mengenai penyerahan dan pengelolaan PSU.

Baca juga: Batik Barelang dan Kuliner Khas Batam Mencuri Perhatian di ITT Investment Expo 2025

Dengan adanya Perda ini, diharapkan penyerahan dan pengelolaan fasilitas umum dan sosial di Batam bisa lebih tertib, terdata dengan baik, dan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. 

Aturan ini juga diharapkan dapat mendukung visi pembangunan Batam menuju 'Bandar Dunia yang Madani'.

Usai pemaparan, naskah Ranperda secara resmi diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Ketua DPRD kemudian meminta semua fraksi partai politik untuk menyiapkan pandangan mereka terhadap rancangan perda tersebut, yang akan disampaikan dalam rapat paripurna minggu depan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :