Polresta Barelang Amankan 7 Tersangka dan 3 Kilogram Sabu dan Ganja

Polresta Barelang Amankan 7 Tersangka dan 3 Kilogram Sabu dan Ganja

Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin dan Kasat Narkoba Polresta Barelang Saat Melakukan Ekspos Narkoba. Foto : Tommy Purniawan

Nurjali

Batam, Batamnews - Satuan Narkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan tujuh orang tersangka pengguna dan pengedar narkoba dalam operasi selama bulan Oktober. 

Dari tangan mereka, polisi menyita hampir tiga kilogram sabu-sabu, ganja kering, serta ratusan pil ekstasi.

Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa ketujuh tersangka ini berasal dari dua jaringan berbeda. Mereka berhasil dibekuk di enam lokasi terpisah di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Baca juga: Simpan Belasan Paket Sabu Dalam Toples, Warga Baloi Center Batam Ditangkap Polisi

Untuk jaringan sabu-sabu, polisi menangkap empat tersangka. Dari tersangka berinisial Es, diamankan 28,52 gram sabu dan 72 butir pil ekstasi. 

Sementara dari tersangka Mr dan Eo, disita 1.040 gram sabu. Tersangka Ab diamankan dengan barang bukti 860 gram sabu dan 780 butir pil ekstasi.

Total dari keempat tersangka ini adalah 1.928,52 gram sabu-sabu dan 852 butir pil ekstasi.

Sementara untuk kasus ganja, tiga tersangka berhasil ditangkap. Dari tersangka Af, diamankan 394,92 gram ganja kering. Tersangka Ra diamankan dengan 329,44 gram ganja, dan dari tersangka Hw, polisi menyita 135,04 gram ganja kering.

Total ganja yang berhasil diamankan dari ketiganya adalah 859,39 gram.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Deny Langie, mengungkap perbedaan modus peredaran kedua jenis narkoba ini. Sabu-sabu didatangkan dari luar negeri, khususnya Malaysia, untuk diedarkan di Batam. 

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Sagulung, Pelaku Ancam Korban dengan Pisau Keris

Sementara ganja kering dikirim dari Medan ke Batam menggunakan jasa pengiriman barang. Pelaku kemudian ditangkap saat menerima paket pesanannya.

Seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari penjara minimal lima tahun hingga hukuman seumur hidup.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :