Kejaksaan Negeri Karimun Resmi Beri Pendampingan untuk Koperasi Merah Putih
Penandatangan MoU antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dengan Koperasi Merah Putih Sungai Raya.
Karimun, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun mengambil peran nyata dengan memberikan pendampingan kepada Koperasi Merah Putih Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Bentuk komitmen ini dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman yang berlangsung pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Karimun, Ing Iskandarayah, dan diikuti oleh berbagai instansi kunci.
Baca juga: Pemda Karimun dan Kemenag Tandatangani MoU, Insentif untuk Guru Agama Segera Cair
Turut hadir perwakilan dari Bea Cukai, KSOP, Kantor Pajak Pratama, BP Kawasan Karimun, Karantina Pertanian dan Hewan, Badan Usaha Pelabuhan Karimun, serta PT. Palugada Parit Rempak.
Kepala Kejari Karimun, Dr. Denny Wicaksono, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan wujud dukungan terhadap visi Presiden Prabowo Subianto, khususnya Asta Cita ke-6, yang berfokus pada pembangunan dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi.
"Kami ingin Koperasi Merah Putih binaan Adhyaksa ini bisa menjadi contoh bagi koperasi lainnya," ujar Denny.
Dia menegaskan bahwa peran Kejaksaan terbatas pada pendampingan di bidang hukum. Kejaksaan akan membantu sejak proses pendirian, perizinan, hingga pelaksanaan operasional.
Namun, Kejaksaan tidak akan mencampuri keputusan bisnis pengurus koperasi atau hal-hal non-yudisial, seperti kajian kelayakan ekonomi.
"Kehadiran kami diharapkan dapat mendorong percepatan pendirian Koperasi Merah Putih dan meningkatkan profesionalisme pengelolaannya, khususnya dalam hal hukum," tambah Denny.
Baca juga: Polsek Balai Karimun Intensifkan Patroli dan Sosialisasi Kamtibmas di Wilayah Tanjungbalai Kota
Bupati Karimun, Ing Iskandarayah, menyambut baik kolaborasi ini. Dia mendorong semua pemangku kepentingan untuk bersinergi memberikan kemudahan dan pelayanan.
"Target kami adalah mendirikan 71 Koperasi Merah Putih di Karimun, dan semuanya akan mendapat pendampingan dari Kejaksaan," jelas Bupati Iskandar.
Keberadaan Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi pengungkit percepatan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menekan angka kemiskinan di Kabupaten Karimun.

Komentar Via Facebook :