Bea Cukai Batam Gagalkan 18 Kontainer Limbah B3, PT Esun dan PT Logam Internasional Diduga Langgar UU
ea Cukai Batam, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), berhasil menggagalkan upaya pemasukan 18 kontainer limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar.
Batam, Batamnews - Bea Cukai Batam, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), berhasil menggagalkan upaya pemasukan 18 kontainer limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Lima kontainer dimiliki PT Esun Internasional Utama Indonesia dan 13 kontainer lainnya milik PT Logam Internasional Jaya. Penindakan ini berawal dari peringatan yang diberikan oleh Gakkum LHK.
Berdasarkan temuan tersebut, Bea Cukai Batam segera mengamankan dan menyegel seluruh kontainer tersebut antara tanggal 26 hingga 29 September 2025. Kedua perusahaan kemudian diberitahu bahwa pemeriksaan fisik akan dilakukan pada 30 September 2025.
Baca juga: BreakingNews: Truk Kontainer Diduga Rem Blong di Batam, Sedan Jadi Korban
Pemeriksaan fisik pun dilaksanakan pada waktu yang ditentukan, dihadiri langsung oleh Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, serta perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan BP Batam.
Hasil pemeriksaan mengungkap isi kontainer yang memprihatinkan: berisi berbagai barang bekas yang rusak, terkontaminasi, dan diduga limbah B3.
Barang-barang tersebut antara lain potongan kabel, suku cadang komputer, printed circuit board, sparepart berkarat dan berminyak, serta komponen AC yang kotor dan berbau.
Dari penyelidikan, kedua perusahaan diduga melanggar Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan, Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021.
Pada 2 Oktober 2025, Kementerian LHK secara resmi memerintahkan agar seluruh limbah tersebut dikembalikan ke negara asalnya. Proses penyidikan dinyatakan selesai dan kini menunggu pelaksanaan reekspor.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap masuknya barang berbahaya.
Baca juga: Koper Berisi Kue Bulan dan Dendeng Senilai Rp 7 Juta Dicuri di Batam, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Ia juga mengimbau industri pengolahan limbah di Batam untuk menggunakan bahan baku dari dalam negeri, bukan mengimpor limbah dari luar.
"Bea Cukai Batam berkomitmen menjaga Indonesia dari ancaman limbah berbahaya. Sinergi dengan Gakkum LHK dan instansi terkait akan terus kami perkuat agar Batam tidak menjadi tempat pembuangan limbah dunia," tegas Zaky.

Komentar Via Facebook :