Bea Cukai Batam dan KLH Gagalkan Impor Limbah B3 dari Amerika, 73 Kontainer Akan Dipulangkan

Bea Cukai Batam dan KLH Gagalkan Impor Limbah B3 dari Amerika, 73 Kontainer Akan Dipulangkan

Petugas Bea dan Cukai Bersama Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), Saat Melakukan Pengecekan Puluhan Kontainer Limbah Elektronik di Pelabuhan Batuampar Beberapa Waktu Lalu. (Foto: dok.Humas Bea Cukai Batam)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Kantor Bea dan Cukai (BC) Batam bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kembali menggagalkan upaya penyelundupan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) asal Amerika Serikat. Sebanyak 73 kontainer berisi limbah elektronik (e-waste) ilegal berhasil diamankan di Pelabuhan Batuampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Atas temuan tersebut, seluruh kontainer akan segera dikembalikan ke negara asal, karena dinilai melanggar peraturan kepabeanan dan aturan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, yang menegaskan bahwa pengiriman limbah ilegal tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan dan aturan impor limbah B3.

“Selain itu, ditemukan juga sejumlah oli bekas dan material lain yang terkontaminasi bahan kimia berbahaya,” katanya, Senin (6/10) pagi.

Zaky menjelaskan, hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya berbagai jenis limbah berbahaya yang disamarkan dalam bentuk komponen elektronik bekas, seperti CPU, circuit board, kabel karet, hingga hard disk yang sudah tidak layak pakai. Barang-barang tersebut masuk tanpa izin resmi dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan maupun kesehatan manusia.

“73 kontainer itu akan kita kembalikan lagi ke negara asal pengirimannya, yaitu Amerika Serikat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zaky menyebutkan terdapat tiga perusahaan yang tercatat sebagai pemilik barang, yaitu PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.

“Dari hasil penyelidikan, PT Esun Internasional Utama Indonesia diketahui memiliki jumlah kontainer terbanyak dalam pengiriman ilegal ini,” katanya.

Menurutnya, setiap perusahaan yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Bea Cukai Batam juga telah berkoordinasi dengan KLH untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan tegas.

Seluruh kontainer berisi limbah dengan kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3) berdasarkan klasifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Barang-barang ini seharusnya tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia, tanpa izin resmi dan fasilitas pengolahan limbah yang memenuhi standar lingkungan,” ujarnya.

Zaky menegaskan, tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kita juga tak ingin Indonesia menjadi tempat pembuangan sampah bagi negara lain,” katanya.

Ia menambahkan, Bea Cukai Batam bersama KLH akan terus memperketat pengawasan terhadap arus barang di pelabuhan internasional dengan memperkuat sistem deteksi dini, koordinasi lintas instansi, serta memastikan kepatuhan importir terhadap peraturan.

“Ini demi melindungi masyarakat dan lingkungan Indonesia, dari dampak limbah beracun,” tutup Zaky.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :