Tangis Mantan Direktur Saat Ditahan dalam Kasus Korupsi PNBP Pandu-Tunda Kapal di Batam

Tangis Mantan Direktur Saat Ditahan dalam Kasus Korupsi PNBP Pandu-Tunda Kapal di Batam

mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama, tak kuasa menahan air mata saat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Jumat (3/10/2025). (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Tanjungpinang, Batamnews – Suasana haru mewarnai penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PNBP jasa pandu dan tunda kapal di Batam. Seorang wanita berinisial LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama, tak kuasa menahan air mata saat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Jumat (3/10/2025).

Di balik masker yang menutupi wajahnya, LY tampak berusaha tegar. Namun sorot matanya tak bisa menyembunyikan guncangan batin yang ia rasakan. Saksi mata di lokasi menyebut, ia bahkan sempat terisak sebelum digiring ke Rutan Kelas I Tanjungpinang untuk menjalani masa tahanan 20 hari ke depan.

“Dia tampak kaget dan tidak menyangka akan sampai ditahan. Dari raut wajahnya terlihat shock,” ujar salah seorang petugas.

Dari Kursi Direktur ke Balik Jeruji

LY dikenal sebagai sosok yang pernah menduduki posisi penting di dunia pelayaran. Namun perjalanan hidupnya berbalik drastis ketika diduga terlibat dalam praktik ilegal pengelolaan jasa pandu dan tunda kapal.

Hasil audit BPKP Kepri menyebut, praktik yang dijalankan PT Bias Delta Pratama tanpa kerja sama resmi dengan BP Batam itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,54 miliar. Dana yang seharusnya masuk sebagai pendapatan negara justru tidak pernah disetorkan.

Korupsi dan Dampaknya bagi Publik

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan korupsi di sektor maritim Batam. Padahal, jasa pandu dan tunda kapal menjadi urat nadi perekonomian di kota industri tersebut. Uang negara yang hilang semestinya bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas publik dan peningkatan layanan masyarakat.

“Penahanan tersangka dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tegas Kajati Kepri, J. Devy Sudarso.

Pelajaran dari Sebuah Tersandung

Tangis LY menjadi potret bagaimana jabatan, bisnis, dan gengsi bisa runtuh dalam sekejap karena praktik yang melawan hukum. Dari balik jeruji, ia kini harus menghadapi proses hukum yang panjang, sementara publik menanti keadilan ditegakkan.

Kejati Kepri memastikan perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :