Yusril Koto Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik
Yusril Koto saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Batam, Batamnews - Telah diputus. Pengadilan Negeri Batam, pada Selasa, 30 September 2025, menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Yusril Koto dalam kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Ketua Majelis Hakim Wattimena, yang memimpin sidang, menyatakan Yusril Koto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa.
"Ya, benar. Putusannya telah dibacakan, yaitu 6 bulan penjara," jelas Hakim Wattimena kepada batamnews.co.id.
Baca juga: Tuntutan 1 Tahun Bagi Yusril Koto, Pengkritik Satpol PP Batam yang Kena UU ITE
Selain hukuman penjara, Yusril juga diharuskan membayar denda sebesar Rp15 juta. Jika denda itu tidak dilunasi, akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa tahanan yang telah dijalani Yusril akan diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana.
Dalam memutuskan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Di satu sisi, perbuatan Yusril dinilai telah mencemarkan nama baik seseorang, yang menjadi faktor memberatkan.
Namun, di sisi lain, sikapnya selama persidangan justru meringankan. Hakim mencatat bahwa Yusril menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif, dan jujur dalam memberikan keterangan di persidangan.
Baca juga: Yusril Koto Berikan Surat Pernyataan Sebelum Sidang Pembacaan Sela di PN Batam
Sikap penerimaan itu kembali ditunjukkan Yusril Koto. Saat putusan dibacakan, ia menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Komentar Via Facebook :