Polda Jatim Tetapkan Kawan Paul Tersangka Penghasutan Demo Ricuh 30 Agustus
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Batam, Batamnews - Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menetapkan aktivis asal Yogyakarta, Paul Fakhrurrazi—yang akrab disapa Kawan Paul—sebagai tersangka dalam kasus penghasutan yang memicu demonstrasi ricuh di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025.
Paul ditangkap di rumahnya di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, pada Sabtu, 27 September, sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat penangkapan dan penggeledahan dilakukan, Paul sedang sendirian di rumah.
Tidak ada anggota keluarganya yang tinggal bersamanya. Sebelum penangkapan, penyidik telah berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat.
Baca juga: Demo Driver Online Kepri Ditunda, Akan Diganti RDP dengan DPRD Jumat Ini
Jules juga menyebut bahwa pihak kepolisian telah menghubungi kakak Paul yang berada di Batam melalui video call. Proses ini didokumentasikan dengan screenshot sebagai bukti pemberitahuan penangkapan.
Setelah penangkapan, LBH Surabaya bersama adik kandung Paul mendatangi Polda Jatim untuk memberikan pendampingan hukum. Paul kemudian menjalani proses penahanan.
Paul diduga menjadi provokator dalam demonstrasi ricuh di Kediri. Ia juga disebut memiliki hubungan dengan aktivis Kediri, Saiful Anam, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Menurut Jules, Paul dan Saiful saling mendukung dalam aksi penghasutan tersebut, termasuk melalui WhatsApp dan media sosial.
Sebelum penangkapan, penyidik telah menggelar gelar perkara untuk menetapkan status Paul sebagai tersangka.
Kasus yang melatarbelakangi penangkapan ini meliputi sejumlah peristiwa, seperti pembakaran kantor Polres Kediri Kota, penyerangan kantor DPRD Kota Kediri, serta pelemparan molotov.
Baca juga: Polres Karimun Periksa 15 Saksi Terkait Kasus Keracunan Siswa
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, laptop, dan lima kartu ATM milik Paul. Beberapa buku juga sempat disita, namun akan dikembalikan karena dinilai tidak terkait dengan kasus ini.
Paul dijerat dengan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 187 KUHP juncto Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, terkait tuduhan turut serta melakukan penghasutan.

Komentar Via Facebook :