Begal Motor di Bengkong Ditangkap 30 Menit Setelah Beraksi, Pelaku Akui Terdesak

Begal Motor di Bengkong Ditangkap 30 Menit Setelah Beraksi, Pelaku Akui Terdesak

Rikar Tertunduk Saat Ditangkap Oleh Tim Buser Polsek Bengkong, Dengan Barang Bukti Motor Yang Berhasil Dibegal. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Unit Reskrim Polsek Bengkong menetapkan seorang pria bernama Rikar sebagai tersangka kasus pembegalan terhadap Wahyu pada Senin (29/9/2025) malam. Penetapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Afriadi, mengatakan bahwa pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti merampas paksa sepeda motor milik korban. Pelaku berhasil diamankan sekitar setengah jam setelah menjalankan aksinya.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah menerima laporan korban," katanya, Selasa (30/9) siang.

Afriadi menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP junto Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Dalam pengakuannya kepada Batamnews.co.id, Rikar mengaku aksinya dilatarbelakangi desakan ekonomi. Istrinya yang tengah hamil lima bulan membuat pikirannya buntu hingga nekat merampas motor korban.

"Awalnya tak ada niat, karena korban mendorong motor makanya saya berniat mau merampas motor korban," akunya.

Setelah merampas motor di kawasan Bengkong Laut, pelaku menyembunyikannya di kosannya di Bengkong Polisi. Ia lalu kembali ke lokasi lain untuk mengambil motornya yang terparkir di Apotek Kimia Farma. Saat itulah polisi berhasil menangkapnya.

"Saya balik lagi karena motor saya saya parkiran di Kimia Farma, saat mau ambil motor itulah saya ditangkap polisi," katanya.

Rikar mengaku menyesal atas tindakannya yang justru berujung penangkapan cepat oleh pihak kepolisian.

"Menyesal saya bang, tapi karena otak saya buntu makanya mau merampas motor korban," ujarnya.

Sementara itu, korban Wahyu masih mengingat jelas detik-detik kejadian saat motornya dirampas.

"Tolong pak, motor saya dibegal," kata Wahyu kepada polisi saat melaporkan kejadian, didampingi saksi Soma.

Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Bengkong bersama Tim Buser bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 15 menit, mereka berhasil mengamankan Rikar di sekitar Apotek Kimia Farma.

Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, memberikan apresiasi kepada timnya atas respons cepat yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat.

"Setelah mendapat laporan korban begal, dalam hitungan menit pelaku berhasil kita amankan. Saat ini kasus ini masih dalam pengembangan," ujarnya.

Kini, Rikar yang berusia 24 tahun harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya, sementara istrinya yang sedang mengandung lima bulan menambah berat beban pikirannya. Polisi masih terus memintai keterangan dari pelaku maupun korban untuk melengkapi berkas perkara.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :