Anggotanya Dilaporkan Terlibat Kasus Penganiayaan Calon Istri, Kapolresta: Masih Didalami!

Anggotanya Dilaporkan Terlibat Kasus Penganiayaan Calon Istri, Kapolresta: Masih Didalami!

Kuasa Hukum Fa, Martin Zega dan Fery Hulu usai membuat laporan ke Propam Polda Kepri. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polsek Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, terhadap calon istrinya hingga kini masih dalam penyelidikan Paminal Polda Kepri. Laporan resmi dibuat korban berinisial Fm bersama tim kuasa hukumnya pada Senin (22/9/2025) lalu.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar membenarkan bahwa pelaku merupakan anggotanya. Ia menyebut masalah tersebut sebelumnya sempat dimediasi, namun tidak menemui titik temu.

"Benar anggota kita, tapi masalah ini tidak ada kesepakatan sehingga ada laporan itu," kata Husnul, Selasa (23/9/2025) siang.

Husnul menjelaskan, anggota berinisial Ya itu masih berstatus lajang dan berdinas sebagai salah satu Bhabinkamtibmas. Ia menegaskan bahwa persoalan dengan korban bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kedinasan.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin menambahkan bahwa kasus ini masih dibahas secara internal meski sebelumnya telah ada tahap mediasi. "Benar yang dilaporkan anggota kita, tapi masih dibahas secara internal," katanya.

Diketahui, anggota Polsek Sagulung berinisial Ya dilaporkan ke Propam Polda Kepri atas dugaan penganiayaan dan pelanggaran kode etik terhadap Fm. Ironisnya, perempuan berusia 28 tahun itu sedang berbadan dua. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: SPSP2/41/IX/2025/Subbagyanduan.

Saat membuat laporan, korban didampingi kuasa hukumnya, Martin Zega dan Fery Hulu. Fery mengungkapkan bahwa hubungan korban dengan pelaku bermula dari perkenalan di media sosial pada Januari 2024. Perkenalan itu berlanjut menjadi hubungan serius hingga pelaku mendatangi korban di Medan.

"Pelaku datang ke Medan dengan tujuan, menjalin hubungan serius dan akan menikahkan klien saya," ujarnya.

Fery menjelaskan, kliennya bekerja sebagai tenaga kesehatan di sebuah rumah sakit. Kedua keluarga pun telah bertemu dan sepakat melangsungkan pernikahan dengan sinamot (mahar) Rp 40 juta. Namun, janji tersebut tidak pernah ditepati. Korban bahkan diminta berhenti bekerja dan ikut ke Batam.

“Bukan hanya janji tak ditepati, korban malah sering dipukul hingga berulang kali harus dirawat di rumah sakit,” katanya.

Lebih lanjut, Fery menuturkan bahwa upaya mediasi sudah dilakukan berulang kali, termasuk terakhir pada Sabtu (20/9/2025) di Mapolresta Barelang. Namun, tak kunjung membuahkan hasil.

“Sudah berulang kali mediasi, tapi tidak ada itikad baik dari pihak terlapor makanya kita mengambil langkah hukum,” katanya.

Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan di Propam Polda Kepri untuk memastikan fakta dan langkah hukum selanjutnya.

 

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :