Cabuli Anak Temannya Sendiri Usia 4 Tahun, Pria Paruh Baya di Batam Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku pencabulan anak bawah umur di Batam diamankan Polsek Batu Aji.
Batam, Batamnews - Seorang pria berinisial SL (41) tega melakukan pencabulan terhadap anak teman baiknya sendiri yang masih di bawah umur yakni ZZ (4). Akibatnya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai ditangkap Polsek Batu Aji.
Pencabulan ini bermula saat korban sedang bermain ke rumah pelaku. Korban dan anak pelaku berteman dekat.
Menurut Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, kejadian ini pertama kali diketahui pada Selasa (12/9/2025) malam sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu ibu korban berinisial Sa (43) melihat anaknya melakukan tindakan tidak wajar dengan pensil di kemaluannya.
"Saat ditanya, korban yang ketakutan menjelaskan bahwa dirinya diberi perlakuan tak wajar (Dicabuli) oleh pelaku saat bermain di rumahnya," ujar Bimo, Rabu (17/9/2025) siang.
Setelah mengetahui kejadian itu, ibu korban melaporkan kepada Ketua RT setempat. Atas saran Ketua RT, pelapor langsung membuat laporan resmi di Polsek Batu Aji. Atas laporan itu, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan gelar perkara.
"Dari hasil penyelidikan, penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan," ujar Bimo.
Pada hari Selasa (16/9/2025) sore sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan saat sedang bekerja di PT Wasco. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Batu Aji untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan dilakukan secara profesional sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang kuat,” kata Bimo.
Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah pakaian korban yang digunakan saat kejadian, antara lain: satu helai kaos singlet warna putih, satu helai rok warna biru motif bunga, satu helai kaos hijau merk Collection, satu helai rok biru muda, satu helai baju daster warna pink muda, dan satu helai baju daster motif kotak.
"Semua barang bukti kini diamankan penyidik untuk memperkuat proses hukum dan pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.
Pelaku, sambung Bimo, mengakui melakukan pencabulan saat korban bermain dengan anaknya di ruang tamu. Saat itu, korban dipangku oleh pelaku lalu melakukan pencabulan terhadap korban.
"Korban mengaku sempat cabuli kemaluannya, hasil visumnya ada robek di kemaluan korban," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Komentar Via Facebook :